Tersangka dan Barang Bukti Penyelundup 6.000 Belangkas Diserahkan ke Jaksa
Dua tersangka berikut barang bukti kasus penyelundupan 6 ribu ekor belangkas yang diungkap Direktorat Polisi Air Polda Riau dilimpahkan ke kejaksaan.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Hendra Efivanias
Diungkapkan Wawan, pengungkapan ini berawal saat tim gabungan Polair mendapat informasi tentang adanya upaya penyelundupan belangkas di sekitaran pelabuhan Tanjung Leban, Bengkalis, Sabtu (14/12/2019) tahun lalu sekitar pukul 22.15 WIB.
Tim gabungan dari personel Kapal Polisi (KP) Kedidi-3015 serta Subdit Intel Air Ditpolair Baharkam Polri langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lokasi.
Saat itu, tim berangkat dari Dumai dengan menggunakan mobil lewat jalur darat.
Sesampainya di lokasi, tim menangkap dua tersangka.
Ribuan belangkas mereka angkut dengan truk Colt Diesel dengan nomor polisi BM 9245 LP.
Kedua tersangka dijerat pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, junto pasal (55) 1 ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Pengungkapan ini dilakukan berkat peningkatan patroli yang dilakukan jajarannya.
Terlebih penyelundupan satwa jenis belangkas ini, terbilang cukup marak.
Belangkas mencakup empat jenis hewan beruas yang menghuni perairan dangkal wilayah air payau dan kawasan mangrove.
Di luar negeri biasanya belangkas dikonsumsi dengan cara dibakar dan diambil darahnya untuk keperluan farmasi.
"Sekilonya dihargai Rp150 ribu sampai Rp500 ribu," pungkasnya.
Sementara itu, belangkas yang sudah mati, langsung dimusnahkan dengan cara dikubur di dalam tanah di halaman belakang Kantor BBKSDA Riau.
Sedangkan yang masih hidup, disisihkan untuk selanjutnya akan dilepasliarkan kembali di laut.
Sebelumnya, sekitar pertengahan Oktober 2019 lalu, jajaran Ditpolair Polda Riau juga sukses mengungkap penyelundupan ribuan ekor belangkas. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
