Plt Bupati Bengkalis DPO
Ditetapkan Masuk DPO Ditreskrimsus Polda Riau, Polisi Imbau Plt Bupati Bengkalis Muhammad Kooperatif
Ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, polisi imbau Plt Bupati Bengkalis Muhammad kooperatif
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Praperadilan didaftarkan pada Rabu, 26 Februari 2020 lalu, dengan nomor register perkara 4/Pid.Pra/2020/PN Pbr.
Permohonan praperadilan, dengan pemohon Muhammad ini dalam rangka menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Muhammad oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Dalam hal ini, Ditreskrimsus Polda Riau sekaligus menjadi pihak termohon.
Sidang perdana praperadilan rencananya akan digelar pada 10 Maret 2020 mendatang, di ruang sidang Mudjono, SH di PN Pekanbaru.
Dari isi petitum permohonan yang dikutip Tribun, dengan berbagai poin pertimbangan yang disampaikan, pemohon melalui Kuasa Hukumnya menyebut jika termohon, dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Riau tidak cukup bukti dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka.
Muhammad dan kuasa hukumnya menilai, penetapan tersangka terhadap Muhammad, dilakukan dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan peraturan-perundang undangan yang berlaku.
Muhammad pun memohon kepada Majelis Hakim PN Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara, berkenan untuk menerima permohonan praperadilan untuk seluruhnya.
"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh Polri Daerah Riau, Direktorat Reserse Kriminal Khusus adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku"
Demikian beberapa isi kutipan petitum dibagian akhirnya.
Menanggapi adanya permohonan praperadilan ini, Polda Riau pun menyatakan siap untuk menghadapinya.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi menjelaskan, pada prinsipnya, praperadilan merupakan sebuah hak warga negara.
