Plt Bupati Bengkalis DPO
Ditetapkan Masuk DPO Ditreskrimsus Polda Riau, Polisi Imbau Plt Bupati Bengkalis Muhammad Kooperatif
Ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, polisi imbau Plt Bupati Bengkalis Muhammad kooperatif
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
"Silakan saja. Kita akan layani, yang jelas proses hukum tetap berjalan sesuai koridor hukum," tegasnya, Senin (2/3/2020) lalu.
Sementara itu, Muhammad sendiri sudah 3 kali mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau untuk diperiksa, pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Dia pernah dipanggil pada Kamis (6/2/2020). Lalu pada Senin (10/2/2020), dan terakhir pada Selasa (25/2/2020).
Dalam tiga kesempatan itu, Muhammad tidak mengindahkan panggilan penyidik.
Namun, sudah tiga kali dipanggil dan tidak hadir, Muhammad yang juga merupakan Wakil Bupati (Wabup) Bengkalis ini, tak kunjung dijemput paksa.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto sebelumnya pernah memaparkan, sesuai aturan seharusnya Muhammad memang sudah bisa dijemput paksa.
"Aturannya. Tiga kali panggilan disertai dengan surat perintah membawa," ucapnya kala itu.
Sunarto pun mengimbau, agar Muhammad bisa taat dengan aturan hukum yang berlaku.
"Kita mengimbau sebagai pejabat publik, hendaknya taat dan patuhi hukum, patuhi aturan. Ikuti saja, itu himbauan kami," terangnya.
Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Kabupaten Inhil, Provinsi Riau, tahun 2013, akhirnya menyeret nama Muhammad, ST, MP, yang kini menjabat Wakil Bupati Bengkalis sebagai tersangka.
Saat proyek itu berlangsung, Muhammad diketahui menjabat sebagai Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau.
Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp 3.415.618.000. Proyek ini ditengarai tidak sesuai spesifikasi.
Plt Bupati Bengkalis DPO - Tribunpekanbaru. com / Rizky Armanda.
