Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ingat Peristiwa Bayi Dibungkus Plastik Kresek kemudian Dimasukkan Mesin Cuci, Kini Ibunya Menangis

Tangis Sutinah meledak. ia adalah pelaku yang membungkus bayi dengan plastik kresek. Kemudian disimpan di dalam mesin cuci

Editor: Budi Rahmat

TRIBUNPEKANBARU.COM- Tangis Sutinah pecah di ruang pengadilan. Ia dituntut penjara selama 12 tahun setelah melakukan pembunuhan pada bayinya.

Bayi malang tersebut ia masukkan ke dalam mesin cuci hingga tewas mengenaskan.

Atas perilakunya itu, Sutinah diamankan polisi dan menjalani proses persidangan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melaksanakan kekerasan terhadap anak, dalam hal ini mati (ayat 3) yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya (ayat 4)," ujar jaksa membacakan tuntutan saat sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (18/3/2020).

Artis Lidya Pratiwi Sudah 14 Tahun di Penjara Karena Kasus Pembunuhan Pacaranya, Begini Kabarnya!

NF Pelaku Pembunuhan Sadis Bocah 6 Tahun Merasa Puas, Sempat Tidur Bersama Mayat Korban Semalaman

Remaja Pelaku Pembunuhan Bocah 6 Tahun Bersikap Tenang Saat Diperiksa Polisi, Akui Perbuatannya

Ilustrasi
Ilustrasi (Net)

Kini Sutinah harus menerima konsekwensi dari perbuatannya itu.

Selama persidangan, Sutinah terus meneteskan air mata di hadapan hakim.

Tangis Sutinah kian tak terbendung saat mendekat ke penasihat hukumnya guna menentukan tanggapan tuntutan JPU.

Air mata Sutinah bahkan tak henti menetes setelah persidangan selesai.

Ia yang digiring berjalan ke sel sementara di PN Palembang, nampak menutup wajahnya yang sudah basah dengan air mata seraya terus menangis tersedu.

Atas tuntutan terhadap Sutinah, Romaita penasihat hukumnya langsung mengajukan pembacaan pledoi yang dibacakan pada sidang pekan depan.

Romaita menilai bahwa tuntutan terhadap kliennya dirasa begitu berat.

"Tidak ada niat dari klien kami untuk membunuh anaknya.

Dia hanya berniat untuk menyembunyikan bayinya," ujarnya.

PEMBUNUHAN Sadis di Riau yang Korbannya Seorang Pengusaha Muda, Pelaku Ambil Uang Korban Rp 11 Juta

RINCIAN Barang Bukti Pembunuhan Sadis di Riau, PELAKU Simpan Foto Korban Bersama Istrinya

Dikatakan Romaita, bayi yang dilahirkan Sutinah adalah hasil hubungan gelap dengan kekasihnya yang kini menghilang.

Merasa malu dengan keadaan itu, Sutinah berniat untuk membawa bayinya tersebut ke panti asuhan.

Untuk itu ia mencari cara agar keberadaan bayi tersebut tidak diketahui orang lain di rumah tempatnya bekerja.

"Dalam persidangan juga diakuinya.

Dia berniat menyembunyikan dulu bayi yang baru dilahirkannya."

"Setelah situasi dirasa aman, dia berencana untuk membawa bayinya ke panti asuhan.

Tapi ternyata keburu ketahuan temannya dan setelah dibawa ke rumah Sakit, bayi tersebut meninggal," ujar Romaita.

Kronologi

Kasus ini sempat begitu menghebohkan masyarakat.

Berdasarkan dakwaan yang dilansir dari SIPP PN Palembang, kasus ini bermula setelah terdakwa melahirkan bayinya seorang diri di dalam kamar mandi.

Setelah kejadian itu wajah terdakwa terlihat pucat.

Melihat keadaan itu, terdakwa diajak majikannya untuk berobat.

Pembunuhan Sadis di Riau, Pelaku Masukan Mayat Korban Seorang Pengusaha Muda ke Bagasi Mobil

PERAN 3 Pelaku Kasus Pembunuhan Sadis Seorang Pengusaha Muda di Riau, Eksekutor Gorok Leher Korban

Terdakwa pun menerima ajakan tersebut setelah menganggap semua kondisi dirasa aman.

Sebelumnya, ia telah membungkus bayi yang baru dilahirkannya dengan kantong plastik dan dimasukkan ke mesin cuci.

Pada saat bersamaan, salah seorang rekannya mencari KTP milik terdakwa untuk keperluan berobat.

Saksi tersebut lalu masuk ke dalam kamar mandi lantai dua dan membuka mesin cuci.

Di situlah terdengar suara rintihan bayi di dalam mesin cuci.

Saksi tersebut langsung melaporkan apa yang ia dengar ke majikannya.

Setelah diperiksa ternyata di dalam mesin cuci tersebut terdapat sebuah bungkusan yang setelah dikeluarkan ternyata isinya seorang bayi yang sudah dalam kondisi mengenaskan.

Satu Orang Ditembak, 3 Pelaku Pembunuhan Sadis Pengusaha Muda Syamsul Bahri di Riau Ditangkap Polisi

Hasil Observasi Kejiwaan Pelaku Pembunuhan Anak Kandung Ditentukan Rabu Depan

Ilustrasi
Ilustrasi (Internet)

Bayi tersebut bersama terdakwa Sutinah langsung dibawa ke rumah sakit tapi nyawa sang bayi tidak bisa diselamatkan.

JPU Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi menilai, perbuatan Sutinah sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (3), ayat (4) UU RI 17 tahun 2016.

Tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Shinta Dwi Anggraini)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Masukkan Bayi ke Mesin Cuci Hingga Tewas, Sutinah Terus Menangis Dituntut 12 Tahun Bui

DIDUGA Korban Pembunuhan, Mayat Pria Tanpa Busana yang Merupakan Pengusaha Dikuburkan Malam Ini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved