Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PSBB DKI Jakarta

Menkes Setujui Usulan DKI Terapkan PSBB, Ini Hal yang Tak Boleh Dilakukan Masyarakat

Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto menandatangani surat persetujuan PSBB DKI Jakarta.

Editor: Ilham Yafiz
Dokumentasi Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Warga berjalan melintas di depan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang tutup Minggu (5/4/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto menandatangani surat persetujuan PSBB DKI Jakarta.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tersebut diajukan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk menangani pandemi Virus Corona, Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini dipersilakan menerapkan status PSBB demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, ada beberapa hal yang nantinya bakal dibatasi di DKI Jakarta.

Setidaknya ada enam hal yang ke depannya bakal dibatasi berdasarkan Permenkes tersebut, di antaranya sebagai berikut:

a. Peliburan sekolah dan tempat kerja, diganti dengan belajar atau bekerja di rumah

b. Pembatasan kegiatan keagamaan, diganti dengan beribadah di rumah.

c. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

d. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya, tidak dianjurkan melaksanakan giat sosbud yangg libatkan orang banyak dan berkerumun

e. Pembatasan moda transportasi; dan

f. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Untuk itu, perlu diperhatikan beberapa hal yang boleh dan dibatasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar ini.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Forum Kerukunan Umat Bergama (FKUB) di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Forum Kerukunan Umat Bergama (FKUB) di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2020). (Danang Triatmojo/Tribunnews.com)

Kegiatang yang boleh dilakukan

Di tempat kerja (Pasal 13 ayat 3)

Diperbolehkan giat pada tempat-tempat berikut dengan membatasi jumlah pegawai:

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved