PSBB DKI Jakarta
Menkes Setujui Usulan DKI Terapkan PSBB, Ini Hal yang Tak Boleh Dilakukan Masyarakat
Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto menandatangani surat persetujuan PSBB DKI Jakarta.
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto menandatangani surat persetujuan PSBB DKI Jakarta.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tersebut diajukan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk menangani pandemi Virus Corona, Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini dipersilakan menerapkan status PSBB demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, ada beberapa hal yang nantinya bakal dibatasi di DKI Jakarta.
Setidaknya ada enam hal yang ke depannya bakal dibatasi berdasarkan Permenkes tersebut, di antaranya sebagai berikut:
a. Peliburan sekolah dan tempat kerja, diganti dengan belajar atau bekerja di rumah
b. Pembatasan kegiatan keagamaan, diganti dengan beribadah di rumah.
c. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
d. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya, tidak dianjurkan melaksanakan giat sosbud yangg libatkan orang banyak dan berkerumun
e. Pembatasan moda transportasi; dan
f. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Untuk itu, perlu diperhatikan beberapa hal yang boleh dan dibatasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar ini.
Kegiatang yang boleh dilakukan
Di tempat kerja (Pasal 13 ayat 3)
Diperbolehkan giat pada tempat-tempat berikut dengan membatasi jumlah pegawai:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/warga-berjalan-melintas-di-depan-pasar-tanah-abang-jakarta-pusat.jpg)