PSBB DKI Jakarta
Menkes Setujui Usulan DKI Terapkan PSBB, Ini Hal yang Tak Boleh Dilakukan Masyarakat
Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto menandatangani surat persetujuan PSBB DKI Jakarta.
Dapat dilaksanakan namun tidak melibatkan orang banyak dan berkerumun dengan berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan UU.
Moda Transportasi (Pasal 13 ayat 10)
a. Moda transportasi orang pribadi atau umum diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jumlah penumpang.
b. Moda transportasi barang yang boleh beroperasi untuk kebutuhan barang penting dan esensial antara lain untuk :
- Kebutuhan medis, kesehatan, sanitasi
- Kebutuhan bahan pangan dan barang pokok.
- Pengedaran uang
- bbm/bbg
- Distribusi bahan baku industri manufaktur dan asembling dan karyawannya.
- Ekspor impor dan paket.
- kapal penyeberangan.
- Layanan kebakaran, hukum, ketertiban dan darurat.
- stasiun, bandara, pelabuhan utk kargo, bantuan dan evakuasi.
Selain itu, diperbolehkan melaksanakan kegiatan ops militer dan ops kepolisian dlm rangka sebagai unsur utama dan pendukung percepatan penanganan wabah covid-19, serta giat ops rutin lainnya.
Sementara itu diwartakan Kompas.com, Kemenkes meminta Pemprov DKI Jakarta berfokus pada keselamatan warga.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/warga-berjalan-melintas-di-depan-pasar-tanah-abang-jakarta-pusat.jpg)