Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PSBB DKI Jakarta

Menkes Setujui Usulan DKI Terapkan PSBB, Ini Hal yang Tak Boleh Dilakukan Masyarakat

Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto menandatangani surat persetujuan PSBB DKI Jakarta.

Editor: Ilham Yafiz
Dokumentasi Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Warga berjalan melintas di depan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang tutup Minggu (5/4/2020). 

Dapat dilaksanakan namun tidak melibatkan orang banyak dan berkerumun dengan berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan UU.

Moda Transportasi (Pasal 13 ayat 10)

a. Moda transportasi orang pribadi atau umum diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jumlah penumpang.

b. Moda transportasi barang yang boleh beroperasi untuk kebutuhan barang penting dan esensial antara lain untuk :

- Kebutuhan medis, kesehatan, sanitasi

- Kebutuhan bahan pangan dan barang pokok.

- Pengedaran uang

- bbm/bbg

- Distribusi bahan baku industri manufaktur dan asembling dan karyawannya.

- Ekspor impor dan paket.

- kapal penyeberangan.

- Layanan kebakaran, hukum, ketertiban dan darurat.

- stasiun, bandara, pelabuhan utk kargo, bantuan dan evakuasi.

Selain itu, diperbolehkan melaksanakan kegiatan ops militer dan ops kepolisian dlm rangka sebagai unsur utama dan pendukung percepatan penanganan wabah covid-19, serta giat ops rutin lainnya.

Sementara itu diwartakan Kompas.com, Kemenkes meminta Pemprov DKI Jakarta berfokus pada keselamatan warga.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved