PSBB DKI Jakarta
Menkes Setujui Usulan DKI Terapkan PSBB, Ini Hal yang Tak Boleh Dilakukan Masyarakat
Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto menandatangani surat persetujuan PSBB DKI Jakarta.
a. Kantor pemerintah pusat & daerah, bumn/bumd & perusahaan publik tertentu.
b. Perusahaan komersial & swasta yg melayani kepentingan rakyat.
c. Perusahaan industri & kegiatan produksi yg bersifat esensial.
d. Perusahaan logistik & transportasi yg berhubungan dgn barang kebutuhan pokok & barang penting.
Kegiatan keagamaan (Pasal 13 ayat 4)
a. beribadah di rumah hanya dengan keluarga dekat dengan menjaga jarak.
b. Pemakaman orang yang meninggal bukan karena Covid-19 dengan jumlah yang hadir tidak lebih dari dua puluh orang
dapat diizinkan dengan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit.
Di tempat umum (Pasal 13 ayat 7)
Diperbolehkan dilaksanakan aktifitas pada tempat-tempat berikut :
a. Toko atau tempat penjual barang kebutuhan pokok, peralatan medis atua obat, barang penting, bbm, gas dan energi.
b. Fasilitas dab layanan pendukung kesehatan.
c. Hotel atau tempat penginapan yg menampung wisatawan dan orang terdampak covid-19.
d. Perusahaan untuk fasilitas karantina.
e. Tempat berolahraga dan yang lain utk pemenuhan kebutuhan dasar rakyat.
Kegiatan Sosial Budaya (Pasal 13 ayat 9)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/warga-berjalan-melintas-di-depan-pasar-tanah-abang-jakarta-pusat.jpg)