Berita Pekanbaru
KRONOLOGI Pasangan Kekasih di Pekanbaru Gelapkan Bilyet Giro Bank BCA Rp 600 Juta untuk Beli Rumah
Saat diintrogasi, tersangka RS mengakui telah menggelapkan 2 cek bilyet giro Bank BCA atas nama PT Prima Adi Karya, senilai Rp 600 juta
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pasangan kekasih di Pekanbaru nekat menggelapkan bilyet giro Bank BCA senilai Rp 600 juta dan uangnya untuk membeli rumah dan mobil.
Pasangan kekasih itu masing-masing berinisial RS (cewek 19 tahun) dan AP (pria 24 tahun) diamankan petugas dari Unit Reskrim Polsek Tampan.
Keduanya ditangkap terkait dengan aksi penggelapan dalam jabatan yang dilakukan RS di perusahaan tempat dia bekerja.
Sementara AP, disangkakan telah melakukan pertolongan jahat.
Kronologi :
Dugaan penggelapan ini berawal pada saat Kamis (9/4/2020) kemarin, pelapor bernama Ependi, melakukan pengecekkan rutin pembukuan.
Ketika itu, dia menemukan data yang tidak relevan, yaitu terhadap 2 lembar bilyet giro yg dikeluarkan oleh perusahaan.
Masing-masing dengan nomor DQ439554 dan ED343824, Bank BCA sebesar Rp350 juta dan Rp250 juta.
Pengeluaran bilyet giro tersebut diajukan oleh tersangka RS kepada seorang pemilik perusahaan bernama Meri.
Tersangka RS beralasan, bilyet giro itu akan digunakan untuk pembayaran kepada penyalur bahan bangunan.
Namun ternyata, tersangka RS melakukan transfer atau kliring dana ke rekening pacarnya, AP.
Temuan itu kemudian diinformasikan pelapor kepada Edi Sumanti, selaku pemilik perusahaan tempat RS bekerja.
Edi pun langsung melakukan pengecekan ke Bank BCA.
Saat itu baru diketahui jika memang benar terjadi transfer uang dari rekening Rutin Prima Adi karya, ke rekening AP, pacar RS.
"Selanjutnya Edi Sumanti meminta kepada Bank BCA fotocopy dari bilyet giro dan cek yang dikliring serta meminta rekening korannya," ucap Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru, Iptu Budhia, Jumat (10/4/2020).
Lanjut Budhia, dari sana diketahui jika pada 5 Maret 2020, ada aliran dana senilai total Rp600 juta ke rekening AP.
Edi Sumanti selaku pemilik perusahaan memberikan kuasa kepada pelapor, Ependi, untuk melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh tersangka RS ke Polsek Tampan.
Budhia memaparkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dilakukan gelar perkara, penyidik memperoleh cukup bukti untuk penetapan tersangka.
Hasilnya, pada Jumat (10/4/2020), polisi mengamankan tersangka RS di rumahnya di Jalan Suka Karya, Kelurahan Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
"Saat diintrogasi, tersangka RS mengakui telah menggelapkan 2 cek bilyet giro Bank BCA atas nama PT Prima Adi Karya, senilai Rp 600 juta. Pada 5 Maret 2020 lalu dana dikliringkan ke rekening pacarnya, AP," urai Iptu Budhia lagi.
Tersangka RS mengaku, uang digunakan untuk membeli sebuah rumah dan 1 unit sepeda motor.
"Selain itu, uang hasil penggelapan yang diberikan kepada pacarnya, AP. Digunakan untuk membeli 1 unit mobil dan 1 unit TV. Tim langsung melakukan pencarian terhadap tersangka AP dan yang bersangkutan berhasil diamankan," sambung Budhia.
Kasubbag Humas menambahkan, kedua tersangka masing-masing dikenakan Pasal 374 KUHP dan Pasal 480 KUHP.
Pasangan Kekasih Ini Diperas hingga Dipaksa Bersetubuh
Kepergok pacaran di sekitar Bandara Trunojoyo, Kabupaten Sumenep, Madura, sepasang kekasih FA dan FB dipaksa berhubungan badan oleh seorang preman.
Sebelumnya preman yang berinisial MR tersebut mendatangi FA dan FN dengan membawa celurit.
Ia kemudian meminta uang Rp 10 juta kepada FA dan FB karena pacaran di tempat yang tak semestinya.
Karena sepasang kekasih itu tak mampu memberikan uang Rp 10 juta, MR memaksa mereka berhubungan badan di depannya.
Ia mengancam jika mereka tak menuruti permintaannya, maka MR akan memanggil kepala desa warga sekitar.
"Dan tersangka posisinya waktu peristiwa itu memegang sebilah celurit, karena korban FA dan FN merasa ketakutan dan akhirnya menuruti keinginan tersangka untuk berhubungan badan yang ditonton oleh MR," kata Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, Rabu (26/2/2020) dilansir dari Surya Malang.
Setelah itu, MR kembali mengajukan pilihan kepada FA dan FB jika ingin bebas.
Pertama mereka harus membayar uang Rp 10 juta.
Sementara pilihan kedua adalah mereka membayar uang Rp 3 juta dan pacar korban FN harus berhubungan badan dengan tersangka.
"Karena korban merasa takut, korban harus membayar uang Rp 10 juta dan berjanji akan membayar besok sore. Dan tersangka meminta dua Hp milik FA dan FN ini sebagai jaminan," kata Deddy Supriadi.
MR kemudia membebaskan FA dan FN untuk pulang setelah mereka menyerahkan ponselnya untuk jaminan.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi menangkap MR.
"Atas kejadian itu, korban melaporkan pada kami dan dengan mendasari tersangkaan pasal 368 KUHP dan pasal 289 KUHP.
"Dari itu barang siapa dengan melawan hukum, melakukan pemerasan dan mengancam dengan kekeran dan berikutnya memaksa untuk bersetubuh diancam hukuman penjara 9 tahun," tegasnya.
Pasangan Kekasih Mahasiswa dan Mahasiswi Terbakar di Kost
Peristiwa tragis dialami mahasiswa dan mahasiswi di Bungo, Jambi.
Tak disangka, kisah asmara mereka berakhir di rumah sakit gara-gara bakar diri.
Pada Rabu (25/12/2019) malam, seorang mahasiswa di Kabupaten Bungo nekat mencoba mengakhiri hidup dengan membakar diri.
Aksi nekat mahasiswa berinisial R (19), warga Dusun (Desa) Senamat, Kecamatan Pelepat, itu diduga karena persoalan asmara.
Peristiwa nahas itu terjadi di sebuah indekos di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, tepatnya di belakang SMAN 1 Bungo, sekira pukul 23.00 WIB.
Satu di antara tetangga indekos korban, Anisa mengaku tidak tahu pasti penyebab kenekatan itu.
Namun, keduanya sempat terdengar cekcok sebelum dia melihat api membakar sekujur tubuh R.
Pacarnya yang berinisial F (19) sempat berusaha memadamkan api, namun api juga akhirnya menyambar padanya.
"Kami tahu waktu korban berteriak keluar kos, minta tolong. Pacarnya (F) berusaha bantu padamkan api yang membakar tubuh korban, tapi tangannya juga ikut terbakar waktu bantu korban," tutur dia.
Dari keterangannya, sebelum terbakar, sejoli itu ini terlihat berdua di dalam indekos F, warga Desa Teluk Kuali, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo.
Keduanya merupakan mahasiswa di sebuah sekolah tinggi di Bungo.
Saat terbakar, kata Anisa, korban sempat bicara seperti ngawur.
Bahkan, korban sempat kaget kenapa dia terbakar.
"Masih bingung juga pastinya," ujarnya.
Dari penuturan tetangga korban, keduanya berada di indekos yang sama dengan kamar yang berbeda.
Komandan pos Pemadam Kebakaran Bungo, Afdal Arif saat dikonfirmasi menyebut, pihaknya mendapat laporan dari pemilik indekos.
"Kami menurunkan Armada 09, Team Rescue, dan Tangki BPBD," katanya.
Selanjutnya, proses penyelidikan kasus itu didalami pihak kepolisian.
"Kronologis kejadian dalam penyeledikan yang berwajib."
"Korban mengalami luka bakar dan sudah dilarikan ke RSUD H Hanafie Muara Bungo," ungkapnya.
Terpisah, Kapolres Bungo, AKBP Trisaksono Puspo Aji tidak menampik adanya kejadian itu.
"Identitas R dan F. Barusan dari TKP, ada bau minyak. Dugaan sementara masalah percintaan. Sekarang sudah dibawa ke rumah sakit," hematnya.
Lebih lanjut, Paur Humas Polres Bungo menjelaskan kronologi kejadian.
Berawal dari cekcok sepasang kekasih, kemudian satu di antaranya keluar untuk membeli minyak bensin.
"Berawal dari adanya ribut mulut antara korban F dan R. Selanjutnya korban R keluar kosan untuk membeli minyak bensin dengan alasan motornya habis minyak," terangnya, melalui keterangan tertulis, Kamis (26/12/2019).
R beralasan hendak mau pulang ke rumah orang tuanya di Dusun Senamat, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo.
Laki-laki berinisial R itu kemudian datang membawa bensin ke indekos, kemudian melakukan percobaan bunuh diri dengan cara menyiramkan bensin ke tubuhnya.
Setelah itu, korban menyalakan korek api sehingga tubuhnya terbakar.
Dia sempat berusaha memadamkan dirinya dengan berlari ke kamar mandi dengan berusaha menyiramkan air.
"Setelah tubuh korban R terbakar, korban berlari ke kamar mandi untuk memadamkan api di tubuhnya dengan air dibantu oleh korban F," jelasnya.
Api juga sempat menyambar ke perempuan berinisial F itu.
Keduanya kemudian keluar indekos dan memanggil warga sekitar untuk meminta pertolongan.
Dua warga sekitar, Rido dan Ihsan kemudian membantu melarikan kedua korban ke rumah sakit H Hanafie Muara Bungo untuk mendapatkan penanganan medis.
Saat ini sepasang kekasih itu sudah mendapat penanganan medis di RSUD H Hanafie Muara Bungo.
Kasus Penipuan di Pekanbaru - Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ibu-muda-di-riau-dibunuh-suami-bersimbah-darah-di-atas-kasur-suami-divonis-17-tahun-penjara.jpg)