Ungkap Kejanggalan di Kasusnya, Novel Baswedan Merasa Aneh 2 Pelaku Dendam Padanya Padahal Tak Kenal
Novel Baswedan menilai ada dua kejanggalan dalam pengusutan kasus yang dihadapinya itu.
“Tercium bau menyengat. Apa betul aki menyengat?" kata dia.
Oleh karena itu, Novel berharap masyarakat dapat menyaksikan sidang kasus ini yang rencananya akan digelar pada akhir April mendatang.
Dengan begitu, masyarakat bisa mengawal proses hukum pada kasus yang menimpa dirinya ini.
"Saya melihat ada yang janggal. Jangan sampai kejanggalan ini terus dibiarkan," katanya.
Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan pengelihatan.
Setelah dua tahun lebih mengalami jalan buntu, akhirnya Polri menerapkan dua orang tersangka.
Keduanya adalah polisi aktif yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir. Keduanya didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Novel dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Novel Baswedan Ungkap 2 Hal Janggal di Kasusnya", https://nasional.kompas.com/read/2020/04/11/14431331/novel-baswedan-ungkap-2-hal-janggal-di-kasusnya?page=all.
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
