Virus Corona di Riau
669 Karyawan Hotel di Riau Dirumahkan, 22 Hotel Stop Operasional Akibat Covid-19, Pekanbaru Red Zone
Ketua PHRI Riau Nofrizal mengatakan, sebanyak 22 hotel dan restoran itu sebanyak 12 di Pekanbaru dan 10 di Bengkalis
Penulis: Rino Syahril | Editor: Nolpitos Hendri
Menurutnya, pada draf itu juga tertuang pembatasan aktivitas yakni penghentian aktivitas di sekolah, meniadakan aktivitas hiburan dalam bentuk apapun hingga meniadakan aktivitas di objek wisata.
Pemerintah kota juga meiniadakan sementara kegiatan di rumah ibadah dan fasilitas umum.
Ada juga pembatasan untuk moda transportasi hingga pembatasan aktivitas di tempat kerja.
Pemerintah kota juga memperbolehkan beroperasinya sejumlah sektor saat PSBB.
Sektor itu di antaranya bergerak di bidang penyediaan pangan, obat-obatan, BBM, gas, sektor keuangan, media massa hingga ojol.
"Intinya sektor ekonomi tetap bergerak, hanya saat malam aktivitas dibatasi. Saat siang tetap ikuti protokol kesehatan," jelasnya.
Pekerja shift malam tetap bisa bekerja saat pembatasan aktivitas malam.
Mereka harus punya surat keterangan dari perusahaan.
Ada juga poin larangan di antaranya tidak boleh keluar rumah tanpa mengenakan masker.
Masyarakat juga tidak boleh keluar rumah tanpa alasan yang jelas.
Irba menegaskan sejumlah sanksi menanti dari Tindak Pidana Ringan atau tipiring, denda hingga saksi kurungan tiga bulan.
Pemko Pekanbaru sudah Ajukan Perwako ke Pemprov Riau
Pemerintah Kota Pekanbaru sudah mengajukan draf Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Mereka mengajukannya ke Pemerintah Provinsi Riau.
Saat ini menanti harmonisasi dengan Peraturan Gubernur Riau terkait PSBB.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/jelang-psbb-kota-pekanbaru-ini-sejumlah-poin-dalam-perwako-psbb-pekanbaru.jpg)