Persiapan PSBB Pekanbaru
Jelang Penerapan PSBB di Pekanbaru, Ini Sejumlah Poin dalam Perwako PSBB
Poin ini tertuang dalam draf Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru terkait penerapan PSBB
Penulis: Fernando | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ada sejumlah poin dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Kota Pekanbaru dalam Perwaku yang sudah diajukan ke Pemprov Riau.
Poin ini tertuang dalam draf Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru terkait penerapan PSBB.
Walikota Pekanbaru, Firdaus menegaskan bahwa perwako PSBB itu adalah aturan yang harus diikuti.
Masyarakat nantinya bisa menjadikan perwako ini sebagai pedoman selama pemberlakuan PSBB.
Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman menyebut ada sejumlah hal yang harus dilaksanakan selama PSBB.
Hal tersebut yakni melakukan PHBS, mengenakan masker saat keluar rumah dan hindari kontak dari dekat.
Pemerintah kota juga mengingatkan agar masyarakat tetap di rumah. "Bila ada gejala covid, bisa akses layanan kesehatan," ujarnya kepada Tribun, Selasa (14/4/2020) siang.
Menurutnya, pada draf itu juga tertuang pembatasan aktivitas yakni penghentian aktivitas di sekolah, meniadakan aktivitas hiburan dalam bentuk apapun hingga meniadakan aktivitas di objek wisata.
Pemerintah kota juga meiniadakan sementara kegiatan di rumah ibadah dan fasilitas umum.
Ada juga pembatasan untuk moda transportasi hingga pembatasan aktivitas di tempat kerja.
Pemerintah kota juga memperbolehkan beroperasinya sejumlah sektor saat PSBB.
Sektor itu di antaranya bergerak di bidang penyediaan pangan, obat-obatan, BBM, gas, sektor keuangan, media massa hingga ojol.
"Intinya sektor ekonomi tetap bergerak, hanya saat malam aktivitas dibatasi. Saat siang tetap ikuti protokol kesehatan," jelasnya.
Pekerja shift malam tetap bisa bekerja saat pembatasan aktivitas malam.
Mereka harus punya surat keterangan dari perusahaan.
Ada juga poin larangan di antaranya tidak boleh keluar rumah tanpa mengenakan masker.
Masyarakat juga tidak boleh keluar rumah tanpa alasan yang jelas.
Irba menegaskan sejumlah sanksi menanti dari Tindak Pidana Ringan atau tipiring, denda hingga saksi kurungan tiga bulan.
Pemko Pekanbaru sudah Ajukan Perwako ke Pemprov Riau
Pemerintah Kota Pekanbaru sudah mengajukan draf Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Mereka mengajukannya ke Pemerintah Provinsi Riau.
Saat ini menanti harmonisasi dengan Peraturan Gubernur Riau terkait PSBB.
"Kita sudah serahkan untuk harmonisasi dengan pergubri," terang Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman kepada Tribun, Selasa (14/4/2020).
Menurutnya, pemerintah kota tidak langsung memberlakukan PSBB setelah proses harmonisasi tuntas.
Ada waktu sosialisasi terkait pemberlakuan PSBB.
Pemerintah kota rencananya melakukan sosialisasi selama dua hingga tiga hari.
Ada petugas yang bakal menyampaikan perihal aturan selama PSBB.
Pemberlakuan PSBB seiring meningkatnya kasus covid-19 di Kota Pekanbaru.
Ada peningkatan jumlah ODP, PDP hingga kasus positif covid-19.
Pembelakuan PSBB di Kota Pekanbaru sudah memperoleh izin dari Menteri Kesehatan RI.
Lampu hijau dari kementrian ini terbit 12 April 2020 kemarin.
Ada sejumlah poin dalam surat tertanggal 12 April 2020 ini.
Satu poin yakni penetapan PSBB di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Pemerintah Provinsi Riau wajib melaksanakan PSBB seusai ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
Lalu secara konsisten mendorong sosialisasi pola hidup bersih dan sehat.
PSBB nantinya dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang.
Nantinya dapat diperpanjang jika masih ada bukti penyabaran.
Tunggu Perwako Diterbitkan
Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengungkapkan, meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru sudah mendapatkan persetujuan dari Kementrian Kesehatan, namun untuk pelaksananya masih menunggu Peraturan Walikota (Perwako) selesai dibuat oleh Walikota.
Sebab hingga saat bini Perwako tentang aturan PSBB di Kota Pekanbaru belum rampung, sehingga pelaksanaan PSBB belum bisa diterapkan.
"Menteri kesehatan telah menetapkan PSBB di Kota Pekanbaru, tapi pelaksananya masih menunggu kesiapan Walikota Pekanbaru untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat di Kota Pekanbaru. Sekaligus mempersiapkan Perwako yang berkaitan dengan pelaksanaan PSBB di Kota Pekanbaru," kata Gubernur Riau Syamsuar di Gedung Daerah, Senin (13/4/2020).
"Kami tadi pagi melakukan rapat koordinasi bersama bupati dan walikota se Provinsi Riau menyampaikan perkembangan terkini perkembangan Covid-19 di Riau," tambah Gubri.
Selain itu, dalam Rakor tersebut, Gubri juga menyampaikan kepada seluruh bupati dan walikota se Provinsi Riau bahwa kota Pekanbaru sudah ditetapkan oleh Kemenkes untuk melaksanakan PSBB.
"Kami mengajak kabupaten kota, khsusunya yang bertetangga dengan Kota Pekanbaru. Seperti pelalawan, Kampar, Siak, bengkalis dan dumai, ada enam agar juga mempertimbangkan untuk mengusulkan PSBB," ujarnya.
Gubri menyampaikan, ajakan kabupaten kota yang berbatasan dengan Kota Pekanbaru agar mengusulkan PSBB tersebut berdasarkan pertimbangan dibeberapa wilayah ini sudah ada yang terjangkit Covid-19 dan banyak yang PDP dan ada PDP yang meninggal dunia.
"Tapi tadi bupati dan walikota yang berbatasan dengan Pekanbaru ini masih minta waktu untuk menentukan sikapnya," katanya.
Meski masih minta waktu untuk penetapan PSBB, Gubri meminta kepada bupati dan walikota se Provinsi Riau agar mengerahkan seluruh perangkatnya mulai dari RT hingga Kepala Desa dan Camat agar lebih gencar lagi dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pencegahan penularan virus corona ini.
"Kami minta mereka agar meningkatkan Kewaspdaan, penyuluhan dan meningkatkan peran RT, RW, lurah dan kepla desa agar lebih gencar lagi dengan virus corona ini yang semakin berkembang di Riau. Khususnya di Kota Pekanbaru," ucapnya.
Virus Corona di Pelalawan - Tribunpekanbaru.com / Fernando Sikumbang.
