Virus Corona di Pekanbaru
PSBB Pekanbaru, Warga Terdampak Corona yang akan Dapat Bantuan Sudah Didata, Ini Jumlah Bantuannya
RT dan RW lakukan pendataan penerima bantuan dampak Covid-19, tapi teknis pelaksanaan belum ada
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Ariestia
Segala persiapan telah dilakukan Pemko Pekanbaru untuk terapkan PSBB
Pemerintah Kota Pekanbaru akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 semakin luas.
Usulan penerapan PSBB di Pekanbaru mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto.
Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 12 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020.
PSBB di Pekanbaru tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
“Beberapa waktu lalu Walikota Pekanbaru mengusulkan PSBB, dan setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, maka PSBB di Pekanbaru bisa dilaksanakan,” kata dr. Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Senin (13/4/2020) berdasarkan rilis yang dikutip dari http://sehatnegeriku.kemkes.go.id/.
Selanjutnya Pemerintah Pekanbaru wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Sebelumnya, segala persiapan telah dilakukan Pemko Pekanbaru.
Sabtu (11/4/2020), Walikota Pekanbaru Firdaus mengadakan rapat bersama Gubernur Riau Syamsuar untuk membahas lebih matang penerapan PSBB.
Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengatakan, pengajuan PSBB untuk melegalkan kegiatan rencana aksi yang telah dijalankan dalam tiga pekan terakhir.
Menurutnya, penerapan social distancing sejak awal di masyarakat masih rendah. Sementara penyebaran Covid-19 semakin hari makin tinggi.
"Kita melihat pemahaman masyarakat masih rendah dan angka Covid-19 semakin tinggi. Jadi, apa yang kita lakukan bisa diperketat dan diberikan sanksi hukum dalam perwako (peraturan walikota). Saya menyampaikan apa yang disampaikan Kapolda Riau, bagi yang melanggar akan dimasukkan kurungan tiga bulan, itulah sanksi yang diberikan," kata Firdaus dalam video konferensi pers yang diterima Kompas.com, Sabtu.
Berlangsung 14 sampai 20 Hari
Walikota Pekanbaru, Firdaus menyebut bahwa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru bakal berlangsung selama 14 hari hingga 20 hari mendatang.
