Virus Corona di Pekanbaru
PSBB Pekanbaru, Warga Terdampak Corona yang akan Dapat Bantuan Sudah Didata, Ini Jumlah Bantuannya
RT dan RW lakukan pendataan penerima bantuan dampak Covid-19, tapi teknis pelaksanaan belum ada
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Ariestia
Petunjuk teknis PSBB nantinya tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru.
PSBB jadi poin untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.
"Ada rencana pelaksanaan PSBB selama 14 hari hingga 20 hari. Sesuai dengan masa inkubasi terpanjang," ulasnya, Senin (13/4/2020).
Menurutnya, pemerintah kota sedang menggesa perwako terkait PSBB.
Apalagi Kota Pekanbaru sudah mendapat izin dari Kementrian Kesehatan RI untuk pemberlakuan PSBB.
Pemerintah kota sebenarnya sudah memberlakukan sejumlah poin dalam PSBB.
Peserta didik mulai belajar di rumah, bekerja dari rumah dan ibadah di rumah.
Aktivitas yang mengumpulkan orang banyak juga diitiadakan.
"Jadi sebagian besar poin PSBB sudah kita terapkan, kini tinggal melanjutkannya," ulasnya.
Adanya izin dari Menteri Kesehatan RI pun menjadi kekuatan dalam melakukan rencana aksi pencegahan covid-19.
Ia mengajak masyarakat untuk mengoptimalkan penerapan PSBB.
"Kami mengajak masyararakat untuk ikut serta memutus mata rantai penyebaran covid-19," imbauanya.
Sebelumnya diberitakan, usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Walikota Pekanbaru, Riau telah disetujui Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto.
Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 12 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020.
Melalui keputusan tersebut PSBB berlaku diterapkan di wilayah Kota Pekanbaru.
