Virus Corona di Pekanbaru
PSBB Pekanbaru, Warga Terdampak Corona yang akan Dapat Bantuan Sudah Didata, Ini Jumlah Bantuannya
RT dan RW lakukan pendataan penerima bantuan dampak Covid-19, tapi teknis pelaksanaan belum ada
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Ariestia
“Beberapa waktu lalu Walikota Pekanbaru mengusulkan PSBB, dan setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, maka PSBB di Pekanbaru bisa dilaksanakan,” kata dr. Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Senin (13/4/2020) seperti rilis yang dikutip dari website http://sehatnegeriku.kemkes.go.id/.
PSBB di Pekanbaru tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
Kasus Covid-19 di Pekanbaru telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan.
Oleh sebab itu PSBB sudah harus ditetapkan di sana dalam rangka percepatan penangann Covid-19.
Selanjutnya Pemerintah Pekanbaru wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Update Kasus Covid 19 di Pekanbaru
Hingga Minggu (12/4/2020) jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang meninggal di Kota Pekanbaru menjadi enam orang.
"Ada enam orang PDP yang meninggal. Bertambah satu orang dari kemarin," terang Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Pekanbari, Zaini Rizaldy kepada TribunPekanbaru, Minggu (12/4/2020).
Menurutnya, jumlah PDP di Kota Pekanbaru mencapai 96 orang. 45 di antaranya masih jalani perawatan medis.
"Ada 45 orang lagi sudah sehat," ulasnya.
Saat ini jumlah pasien positif covid-19 ada 9 orang. 7 orang di antaranya masih menjalani perawatan medis.
Satu pasien positif covid-19 meninggal dunia.
Sedangkan satu pasien lainnya sudah sembuh.
Ada empat kasus positif di Kecamatan Tampan.
Dua kasus di Kecamatan Tenayan Raya.
Sedangkan di Marpoyan Damai, Sail dan Bukit Raya masing-masing satu kasus.
Jumlah ODP di Kota Pekanbaru mencapai 2.872 orang. 1537 orang masih dalam pemantauan dan 1.335 orang lagi sudah selesai pemantauan.
Data Covid-19 Kota Pekanbaru per 12 April 2020
Jumlah ODP : 2.872 orang
ODP Masih Pemantauan : 1.537 orang
ODP Selesai Pemantauan : 1.335 orang
* Jumlah PDP: 96 orang
PDP dirawat: 45 orang
PDP sembuh: 45 orang
PDP meninggal: 6 orang
* Jumlah Positif : 9 orang
Positif yang dirawat : 7 orang
Positif yang sembuh : 1 orang
Positif yang meninggal : 1 orang
(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)
Apa Itu PSBB?
PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.
Guna dapat menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, setiap wilayah harus memenuhi kriteria:
Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain
Adapun permohonan penetapan, diajukan oleh Gubernur/Wali Kota/Bupati.
Permohonan dari Gubernur untuk lingkup satu Provinsi atau Kabupaten/Kota tertentu.
Sementara, permohonan dari Bupati/Wali Kota untuk lingkup satu Kabupaten/Kota.
Selain itu, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 juga dapat mengusulkan kepada Menteri Kesehatan untuk menetapkan PSBB.
Nantinya, mereka yang mengajukan permohonan PSBB harus disertai dengan data:
Peningkatan jumlah kasus menurut waktu yang disertai kurva epidemiologi.
Penyebaran kasus menurut waktu disertai peta penyebaran menurut waktu.
Kejadian transmisi lokal yang disertai hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga
Selain itu, harus disertai pula penyampaian informasi kesiapan daerah mengenai kesediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.
Lingkup PSBB
Jika PSBB dilaksanakan di suatu wilayah maka pelaksanaan PSBB meliputi beberapa hal:
a. Peliburan sekolah dan tempat kerja kecuali kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait :
- Pertahanan dan keamanan,
- Ketertiban umum,
- Kebutuhan pangan,
- Bahan bakar minyak dan gas,
- Pelayanan kesehatan,
- Perekonomian, keuangan,
- komunikasi,
- industri, ekspor dan impor,
- distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
b. Pembatasan kegiatan keagamaan, maksudnya, adalah kegiatan keagamaan dilakukan di rumah, dihadiri keluarga terbatas dengan menjaga jarak setiap orang.
Pembatasan dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.
c. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, yang dimaksud adalah dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.
Pembatasan ini dikecualikan untuk: Supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga
d. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya. Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan
e. Pembatasan moda transportasi. Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang, serta moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
f. Pembatasan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan. Dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dengan memperhatikan pembatasan kerumunan.
Perbedaan dengan lockdown
Kebijakan PSBB masih mengizinkan sejumlah warga beraktivitas di luar rumah. Sedangkan bila menerapkan lockdown, masyarakat dipastikan harus berada di rumah masing-masing.
“Ini yang membedakannya dengan PSBB,” kata Sekjen Kemenkes, Oscar Primadi.
Ia menilai, dalam aturan PSBB warga tetap diminta berada di rumah. Namun masih ada beberapa kelompok masyarakat dengan profesi pekerjaan dan usaha tertentu yang diizinkan beraktivitas seperti biasa.
Kemudian untuk jenis kegiatan masyarakat yang dibatasi pemerintah secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB sebagai Percepatan Penanganan Covid-19.
“Kegiatan pembatasan meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, hingga pembatasan kegiatan keagamaan dan di tempat umum,” ujar dia.
Beberapa hal lain yang dibatasi yakni kegiatan sosial budaya, moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan keamanan. Tujuannya untuk memutus mata rantai penularan virus corona dari hulu. (*)
(Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution)
