Persiapan PSBB Pekanbaru
SANKSI Hukum Bagi Warga yang Melanggar Aturan PSBB Bisa DIPENJARA, Ini Jelas Kapolresta Pekanbaru
Tinggal dilihat nanti di lapangan kategori perbuatan yang dilakukan oleh pelanggar. Apakah nanti masuk ke Undang-Undang Daerah, atau peraturan
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menyatakan, pihaknya akan mendukung penuh kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diambil Pemko Pekanbaru.
Nandang pun menjelaskan terkait konsekuasi dari aspek penegakan hukum yang perlu diketahui masyarakat, jika nanti PSBB di Pekanbaru resmi diberlakukan.
Diterangkan Perwira Menengah (Pamen) berpangkat melati tiga ini, sementara ini terkait sanksi hukum, akan menyesuaikan dengan poin-poin yang ada dalam Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru.
"Untuk masalah penegakan hukum, itu kita metodenya kalau misalnya nanti ada masyarakat yang diimbau untuk kembali pulang ke rumah, mereka berkerumun dan tidak mau patuh, itu bisa dilakukan penegakan hukum. Dilihat skalanya, kalau pelanggar ringan ya Tipiring," ucap Nandang, saat diwawancarai Selasa (14/4/2020) malam.
"Tinggal dilihat nanti di lapangan kategori perbuatan yang dilakukan oleh pelanggar. Apakah nanti masuk ke Undang-Undang Daerah, atau peraturan peraturan perundang-undangan lainnya," sambung Nandang.
Disinggung soal ancaman 3 bulan kurungan penjara bagi pelanggar aturan PSBB, Nandang menegaskan jika hal tersebut akan mengacu pada Perwako, yang juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Nanti kita lihat dari pelanggaran yang ditemukan. Tergantung bobot perbuatan yang dilakukan si pelanggar. Kita dalam melakukan kegiatan (penegakan hukum), nanti sesuai dengan Perwako yang dikeluarkan yaitu mulai jam 20.00 WIB sampai jam 05.00 WIB," urainya.
Nandang memaparkan, sebelum ada wacana PSBB ini, jajarannya sudah rutin melakukan kegiatan patroli imbauan ke masyarakat setiap hari.
Hal ini dilakukan baik pagi, siang dan malam hari, terkait upaya antisipasi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Petugas pun membubarkan masyarakat yang berkumpul dan berkerumun tanpa ada kepentingan yang jelas.
"Kita lakukan operasi penertiban, mulai pukul 22.00 WIB sampai 24.00 WIB. Kalau masuk PSBB, artinya perpanjangan waktu saja dari yang sudah kita lakukan. Mulai pukul 20.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB," terangnya.
Saat masuk penerapan PSBB di Pekanbaru, disebutkan Kapolresta, pihaknya juga akan melakukan patroli dengan skala prioritas tertentu di beberapa Kecamatan di Pekanbaru.
"Skala prioritas, tentunya kita tetap mempertimbangkan areal atau wilayah yang dianggap memiliki kasus yang tertinggi," ulasnya.
"Sebenarnya dalam hal ini, kita lakukan kegiatan di seluruh tempat, terlebih yang kira-kira sering jadi lokasi masyarakat berkumpul dan berkerumun. Itu yang diutamakan sebenarnya," imbuhnya.
Dalam pelaksanaan PSBB disebutkan Nandang, Polresta Pekanbaru mengerahkan sekitar 2/3 personel dari total kekuatan yang ada.
"Kita saat ini juga sedang melaksanakan operasi khusus, yaitu Operasi Aman Nusa II. Dalam rangka menghadapi bencana, dalam hal ini wabah penyakit menular, yakni Covid-19," tuturnya.
Sasarannya kata Nandang, sesuai yang sudah disampaikan sebelumnya, diantaranya masyarakat yang berkerumun, tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Dari situ kita tetap melaksanakan kegiatan preemtif dan preventif untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," paparnya.
Terakhir Nandang mengimbau kepada masyarakat, supaya jangan panik dalam situasi saat ini.
"Kita harapkan masyarakat tinggal di rumah, stay at home. Jangan keluar apabila tidak ada tujuan yang urgent dan jelas. Kalau hanya untuk sekedar berkerumun dan keluyuran, itu tidak boleh. Harus disadari, penyebaran Covid-19 ini sangat cepat, apalagi kalau berkerumun," urainya.
Kemudian Nandang mengingatkan agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan yang sudah dibuat pemerintah, dan tidak membuat kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa.
Masyarakat diminta melakukan physical distancing (jaga jarak tubuh), menggunakan masker, rajin cuci tangan, serta senantiasa menjaga kebersihan diri maupun lingkungan sekitar.
"Kita semua masyarakat Pekanbaru harus mendukung program PSBB ini, demi kepentingan dan keselamatan kita semua, karena keselamatan masyarakat adalah hukum yang tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto)," pungkas Nandang.
PEKERJA Shift Malam Bisa Bekerja
Ada sejumlah poin dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Kota Pekanbaru dalam Perwako PSBB yang sudah diajukan ke Pemprov Riau.
Poin ini tertuang dalam draf Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru terkait penerapan PSBB di Pekanbaru.
Walikota Pekanbaru, Firdaus menegaskan bahwa perwako PSBB itu adalah aturan yang harus diikuti.
Masyarakat nantinya bisa menjadikan perwako ini sebagai pedoman selama pemberlakuan PSBB.
Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman menyebut ada sejumlah hal yang harus dilaksanakan selama PSBB.
Hal tersebut yakni melakukan PHBS, mengenakan masker saat keluar rumah dan hindari kontak dari dekat.
Pemerintah kota juga mengingatkan agar masyarakat tetap di rumah.
"Bila ada gejala covid, bisa akses layanan kesehatan," ujarnya kepada Tribun, Selasa (14/4/2020) siang.
Menurutnya, pada draf Perwako PSBB itu juga tertuang pembatasan aktivitas yakni penghentian aktivitas di sekolah, meniadakan aktivitas hiburan dalam bentuk apapun hingga meniadakan aktivitas di objek wisata.
Pemerintah kota juga meiniadakan sementara kegiatan di rumah ibadah dan fasilitas umum.
Ada juga pembatasan untuk moda transportasi hingga pembatasan aktivitas di tempat kerja.
Pemerintah kota juga memperbolehkan beroperasinya sejumlah sektor saat PSBB.
Sektor itu di antaranya bergerak di bidang penyediaan pangan, obat-obatan, BBM, gas, sektor keuangan, media massa hingga ojol.
"Intinya sektor ekonomi tetap bergerak, hanya saat malam aktivitas dibatasi. Saat siang tetap ikuti protokol kesehatan," jelasnya.
Pekerja shift malam tetap bisa bekerja saat pembatasan aktivitas malam.
Mereka harus punya surat keterangan dari perusahaan.
Ada juga poin larangan di antaranya tidak boleh keluar rumah tanpa mengenakan masker.
Masyarakat juga tidak boleh keluar rumah tanpa alasan yang jelas.
Irba menegaskan sejumlah sanksi menanti dari Tindak Pidana Ringan atau tipiring, denda hingga saksi kurungan tiga bulan.
Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani : Penerapan PSBB akan Berdampak Terhadap Ekonomi Masyarakat
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani mengingatkan kesiapan pangan bagi masyarakat selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru.
Ia menyebut PSBB ini berdampak bagi ekonomi masyarakat.
"Saat tanggap darurat saja ada efek bagi ekonomi masyarakat, apalagi saat PSBB nanti," ujarnya kepada Tribunpekanbaru.com pada Senin (13/4/2020).
Hamdani menilai pemerintah kota harus cepat menyikapi kondisi tersebut.
Pemerintah kota harus mendata jumlah masyarakat yang terdampak covid-19.
Ada sejumlah bantuan nantinya yang harus tepat sasaran.
Apalagi tidak lama lagi sudah memasuki bulan Ramadhan 1441 H.
"Jadi harus diperhatikan yang benar-benar membutuhkan. Harus ada skala prioritas," jelasnya.
Proses pendataan penerima bantuan ini harus melibatkan RT dan RW.
Ia menilai RT dan RW lebih tahu situasi dan ekonomi masyarakat.
Tim dari pemerintah kota bisa bersinergi untuk mendata masyarakat.
"Kita ingatkan jangan sampai ada masyarakat yang butuh malah tidak terdata," ulasnya.
Pemerintah kota harus juga mencari sumber dana lain untuk bantuan itu.
Dana untuk pengananan covd-19 di daerah masih terbatas.
Ia menilai APBD yang ada belum mencukupi untuk bantuan tersebut.
"Gubernur Riau juga sempat sampaikan agar anggarannya siap untuk tiga bulan ke depan," jelasnya.
Politisi PKS pun mengajak masyarakat yang punya kelebihan rezeki bisa ikut berdonasi.
Mereka bisa membantu masyarakat yang ada di sekitarnya.
Pemerintah Provinsi Riau juga berencana membantu dana operasional di kelurahan dan desa.
Dana ini bisa untuk mendukung mobilitas RW Siaga di Kota Pekanbaru.
Pemko Pekanbaru sudah Ajukan Perwako ke Pemprov Riau
Pemerintah Kota Pekanbaru sudah mengajukan draf Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Mereka mengajukannya ke Pemerintah Provinsi Riau.
Saat ini menanti harmonisasi dengan Peraturan Gubernur Riau terkait PSBB.
"Kita sudah serahkan untuk harmonisasi dengan pergubri," terang Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman kepada Tribun, Selasa (14/4/2020).
Menurutnya, pemerintah kota tidak langsung memberlakukan PSBB setelah proses harmonisasi tuntas.
Ada waktu sosialisasi terkait pemberlakuan PSBB.
Pemerintah kota rencananya melakukan sosialisasi selama dua hingga tiga hari.
Ada petugas yang bakal menyampaikan perihal aturan selama PSBB.
Pemberlakuan PSBB seiring meningkatnya kasus covid-19 di Kota Pekanbaru.
Ada peningkatan jumlah ODP, PDP hingga kasus positif covid-19.
Pembelakuan PSBB di Kota Pekanbaru sudah memperoleh izin dari Menteri Kesehatan RI.
Lampu hijau dari kementrian ini terbit 12 April 2020 kemarin.
Ada sejumlah poin dalam surat tertanggal 12 April 2020 ini.
Satu poin yakni penetapan PSBB di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Pemerintah Provinsi Riau wajib melaksanakan PSBB seusai ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
Lalu secara konsisten mendorong sosialisasi pola hidup bersih dan sehat.
PSBB nantinya dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang.
Nantinya dapat diperpanjang jika masih ada bukti penyabaran.
Tunggu Perwako Diterbitkan
Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengungkapkan, meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru sudah mendapatkan persetujuan dari Kementrian Kesehatan, namun untuk pelaksananya masih menunggu Peraturan Walikota (Perwako) selesai dibuat oleh Walikota.
Sebab hingga saat bini Perwako tentang aturan PSBB di Kota Pekanbaru belum rampung, sehingga pelaksanaan PSBB belum bisa diterapkan.
"Menteri kesehatan telah menetapkan PSBB di Kota Pekanbaru, tapi pelaksananya masih menunggu kesiapan Walikota Pekanbaru untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat di Kota Pekanbaru. Sekaligus mempersiapkan Perwako yang berkaitan dengan pelaksanaan PSBB di Kota Pekanbaru," kata Gubernur Riau Syamsuar di Gedung Daerah, Senin (13/4/2020).
"Kami tadi pagi melakukan rapat koordinasi bersama bupati dan walikota se Provinsi Riau menyampaikan perkembangan terkini perkembangan Covid-19 di Riau," tambah Gubri.
Selain itu, dalam Rakor tersebut, Gubri juga menyampaikan kepada seluruh bupati dan walikota se Provinsi Riau bahwa kota Pekanbaru sudah ditetapkan oleh Kemenkes untuk melaksanakan PSBB.
"Kami mengajak kabupaten kota, khsusunya yang bertetangga dengan Kota Pekanbaru. Seperti pelalawan, Kampar, Siak, bengkalis dan dumai, ada enam agar juga mempertimbangkan untuk mengusulkan PSBB," ujarnya.
Gubri menyampaikan, ajakan kabupaten kota yang berbatasan dengan Kota Pekanbaru agar mengusulkan PSBB tersebut berdasarkan pertimbangan dibeberapa wilayah ini sudah ada yang terjangkit Covid-19 dan banyak yang PDP dan ada PDP yang meninggal dunia.
"Tapi tadi bupati dan walikota yang berbatasan dengan Pekanbaru ini masih minta waktu untuk menentukan sikapnya," katanya.
Meski masih minta waktu untuk penetapan PSBB, Gubri meminta kepada bupati dan walikota se Provinsi Riau agar mengerahkan seluruh perangkatnya mulai dari RT hingga Kepala Desa dan Camat agar lebih gencar lagi dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pencegahan penularan virus corona ini.
"Kami minta mereka agar meningkatkan Kewaspdaan, penyuluhan dan meningkatkan peran RT, RW, lurah dan kepla desa agar lebih gencar lagi dengan virus corona ini yang semakin berkembang di Riau. Khususnya di Kota Pekanbaru," ucapnya.
Penerapan PSBB di Pekanbaru - Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda.
