Suami Habisi Pria yang Selingkuh dengan Istrinya Hingga Hamil, Mengaku Tak Menyesal dan Puas
Motif pembunuhan tersebut karena tersangka sakit hati, korban telah berselingkuh dengan istrinya hingga hamil.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang pria berhasil diamankan pihak kepolisian dari Polres Gresik.
Jebpar (39) merupakan otak atau pelaku utama pembunuhan terhadap Muhammad Mulla (34), yang jasadnya dibuang di exit Tol Kebomas, Gresik, Jawa Timur, pada 28 Desember 2019 lalu.
Tersangka diamankan polisi di rumah kakaknya di Kabupaten Pamekasan, Kamis (9/4/2020) malam.
Adapun motif pembunuhan tersebut karena tersangka sakit hati, korban telah berselingkuh dengan istrinya hingga hamil.
• Update Rabu (14/4), Bertambah 10, Total Pasien Virus Corona Meninggal di Indonesia Jadi 469 Orang
Kepada polisi, tersangka mengaku tidak menyesal telah membunuh korban.
"Saya tidak menyesal, puas hati saya, saya siap menerima hukuman sebagai bentuk tanggung jawab," kata Jebpar dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Selasa (14/4/2020), dikutip dari SURYA.co.id.
• Harga dan Spesifikasi Oppo A5 2020 dan Oppo A9 2020
Dikutip dari SURYA.co.id, perselingkuhan itu terjadi saat tersangka di penjara di Malaysia gara-gara memakai paspor palsu saat menjadi TKI.
Saat di penjara, tersangka mendapat informasi bahwa istrinya tengah hamil.
Setelah dibebaskan, ia langsung pulang ke Sampang.
"Setelah pulang dari Malaysia, yang bersangkutan kemudian mengetahui istrinya hamil oleh korban. Jebpar kemudian menghubungi rekan-rekannya untuk merencanakan pembunuhan, dengan durasi selama dua hari," ujar Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo dalam rilis pengungkapan kasus yang dilakukan melalui video conference, Selasa (14/4/2020).
• 146 Orang Kena PHK di Riau Dampak Covid-19, Sebanyak 4.223 Pekerja Dirumahkan
Kusworo mengatakan, Jebpar ditangkap tidak lepas dari tindak lanjut pihaknya setelah berhasil mengamankan dua pelaku lainnya pada 7 Januari 2020 lalu.
Dua pelaku itu yakni, Sugiyanto (36), dan Abdur Rohman (37), keduanya warga Kecamatan Ketapang.
"Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup," ujar Kusworo.
• Istri Jumpa Teman dari Jakarta Saat Reunian, Suami Meninggal Dunia, Pelayat dan Keluarga Diisolasi
Dengan tertangkapnya Jebpar, maka total sudah ada tiga tersangka yang sudah berhasil diamankan pihak kepolisian.
Saat ini, sambungnya, pihak masih akan mencari empat pelaku lainnya yang sudah masuk dalam pencarian orang (DPO) berinisial M, AW, MR dan MR.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pembunuhan-menanti-aniaya-mertua.jpg)