PSBB di Pekanbaru
LENGKAP, PERWAKO Pekanbaru tentang PSBB di Pekanbaru Terdiri dari 9 Bab dan 30 Pasal, Silahkan Baca!
Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Pekanbaru mulai berlaku Jumat (17/4/2020) pukul 00.00 WIB hingga tanggal 30 April
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Pekanbaru mulai berlaku Jumat (17/4/2020) pukul 00.00 WIB hingga tanggal 30 April mendatang atau sudah masuk bulan Ramadhan.
PSBB di Pekanbaru itu dilegalkan melalui Peraturan Walikota atau Perwako Pekanbaru tentang PSBB.
Berikut isi lengkap Perwako Pekanbaru tersebut yang terdiri dari 9 BAB dan 30 pasal :
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang
Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6487);
8. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Refucussing Kegiatan, Realokasi Anggran, serta
Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
9. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) dilingkungan Pemerintah Daerah;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020
tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar
Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor326);
12. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM18 Tahun
2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka
Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID-19);
13. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
Hk.01.07/MENKES/ 250/2020 tentang Penetapan
Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota
Pekanbaru Provinsi Riau Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN WALIKOTA TENTANG PELAKSANAAN
PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM
PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
DI KOTA PEKANBARU.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Kota Pekanbaru.
2. Walikota adalah Walikota Pekanbaru.
3. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi
kewenangan daerah.
4. Pembatasan Sosial Berskala Besar yang selanjutnya
disingkat PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu
penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa
untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19).
5. Barang Kebutuhan Pokok adalah barang yang
menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala
pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor
pendukung kesejahteraan masyarakat.
6. Kanal Penanganan Pengaduan adalah wadah untuk
pelaporan terhadap penanganan dan pemantauan
penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
melalui saluran telepon 112.
7. Penduduk adalah setiap orang yang berdomisili dan/atau
berkegiatan di Kota Pekanbaru.
8. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga
negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk
badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan
dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan
usaha di bidang Perdagangan.
9. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota
Pekanbaru.
10. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah Kota Pekanbaru.
11. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease (COVID-19) yang selanjutnya disebut Gugus
Tugas COVID-19 adalah Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) yang
dibentuk Pemerintah Kota Pekanbaru.
12. Physical Distancing adalah menjaga jarak aman antara
orang untuk membatasi kontak fisik dalam penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
13. Social Distancing adalah tindakan pembatasan
kerumunan/perkumpulan orang-orang untuk
mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID-19).
