Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PSBB di Pekanbaru

LENGKAP, PERWAKO Pekanbaru tentang PSBB di Pekanbaru Terdiri dari 9 Bab dan 30 Pasal, Silahkan Baca!

Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Pekanbaru mulai berlaku Jumat (17/4/2020) pukul 00.00 WIB hingga tanggal 30 April

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/capture
LENGKAP, PERWAKO Walikota Pekanbaru tentang PSBB Terdiri dari 9 Bab dan 30 Pasal, Silahkan Baca!. Foto: Kop Perwako Pekanbaru tentang PSBB di Pekanbaru. 

Pasal 13
(1) Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup
sementara tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan
penduduk selama pemberlakuan PSBB.
(2) Dikecualikan dari larangan kegiatan di tempat atau
fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
kegiatan untuk:
a. Supermarket, minimarket, pasar resmi, toko, atau
tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis
kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang
penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
b. Fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam
rangka pemenuhan pelayanan kesehatan. Rumah sakit
dan semua instansi medis terkait, termasuk unit
produksi dan distribusi, baik di sektor publik maupun
swasta, seperti apotek, unit transfusi darah, toko obat,
toko bahan kimia dan peralatan medis, laboratorium,
klinik, ambulans, dan laboratorium penelitian farmasi
termasuk fasilitas kesehatan untuk hewan akan tetap
berfungsi. Transportasi untuk semua tenaga medis,
perawat, staf medis, layanan dukungan rumah sakit
lainnya tetap diizinkan untuk beroperasi.
c. Hotel, tempat penginapan (homestay), pondokan dan
motel, yang menampung wisatawan dan orang-orang
yang terdampak akibat COVID-19, staf medis dan
darurat, awak udara dan laut.
d. Perusahaan yang digunakan/diperuntukkan untuk
fasilitas karantina.
e. Fasilitas umum untuk kebutuhan sanitasi perorangan.
f. Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan
kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan
olah raga.
g. melakukan kegiatan olahraga secara mandiri.
(3) Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease (COVID-19) Kota Pekanbaru dapat menambahkan
kategori kegiatan penduduk yang dikecualikan dari
larangan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(4) Pengecualian dari larangan kegiatan di tempat atau
fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
meliputi kegiatan penyediaan, pengolahan, penyaluran
dan/atau pengiriman dengan tetap memperhatikan
protokol dan pedoman yang berlaku.

Pasal 14
(1) Dalam melayani pemenuhan kebutuhan penduduk selama
pemberlakuan PSBB) pelaku usaha wajib mengikuti
ketentuan pembatasan kegiatan sebagai berikut:
a. mengutamakan pemesanan barang secara daring
dan/atau jarak jauh dengan fasilitas layanan antar;
b. turut menjaga stabilitas ekonomi dan kemampuan
daya beli konsumen barang dengan tidak menaikkan
harga barang;
c. melakukan disinfeksi secara berkala pada tempat
usaha;
d. melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh
karyawan dan konsumen yang memasuki pasar/ toko
serta memastikan karyawan yang bekerja tidak sedang
mengalami demam ringan atau sakit;
e. menerapkan pembatasan jarak antar sesama
konsumen (physical distancing) yang datang ke
pasar/toko paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter;
f. mewajibkan setiap karyawan untuk menggunakan
pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan
kesehatan kerja; dan;
g. melaksanakan anjuran cuci tangan dengan sabun
dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer) termasuk
menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan
mudah diakses oleh konsumen dan karyawan.

Pasal 15
(1) Kegiatan olahraga secara mandiri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (3) huruf g, dapat dilakukan secara
terbatas oleh penduduk di sekitar rumah selama
pemberlakuan PSBB.
(2) Kegiatan olahraga secara mandiri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dilakukan secara mandiri dan tidak berkelompok; dan
b. dilaksanakan secara terbatas pada area sekitar rumah
tinggal.
Bagian Keenam
Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya

Pasal 16
(1) Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian
sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang
menimbulkan keramaian dan kerumunan orang.
(2) Kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1) termasuk pula kegiatan yang berkaitan perkumpulan
atau pertemuan yang melibatkan massa atau orang
banyak, antara lain :
a. Politik termasuk unjuk rasa dan kegiatan sejenis;
b. Olahraga ditempat umum dan terbuka;
c. hiburan, termasuk bioskop, warnet, bilyard, diskotik,
bar, karaoke, panti pijat dan tempat sejenis;
d. pertunjukan meliputi konser musik, pawai, karnaval dan
kegiatan sejenis;
e. akademik; meliputi seminar, lokakarya, sarasehan dan
kegiatan sejenis;
f. budaya; meliputi pertemuan sosial, pekanraya, festival,
bazar, pameran, pasar malam, resepsi dan kegiatan
sejenis;
g. tempat wisata;

Pasal 17
(1) Dikecualikan dari penghentian atas kegiatan sosial dan
budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1),
untuk kegiatan:
a.khitan;
b.pernikahan; dan
c.pemakaman dan/ atau takziah kematian yang bukan
karena Corona Virus Disease (COVID- 19)
(2) Pelaksanaan kegiatan khitan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan;
b. dihadiri oleh kalangan terbatas maksimal sebanyak 10
orang;
c. tidak mengadakan acara perayaan yang mengundang
keramaian; dan
d. menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical
distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
(3) Pelaksanaan kegiatan pernikahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dilakukan di KUA dan/atau Kantor Catatan Sipil;
b. dihadiri oleh kalangan terbatas maksimal sebanyak 10
orang ;
c. tidak mengadakan acara resepsi pernikahan yang
mengundang keramaian; dan
d. menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical
distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
(4) Pelaksanaan kegiatan pemakaman dan/atau takziah
kematian yang bukan karena Corona Virus Disease
(COVID- 19) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,
dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dilakukan di rumah duka;
b. dihadiri oleh kalangan terbatas maksimal 10 orang; dan
c. menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical
distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
(5) Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease (COVID-19) Kota Pekanbaru dapat menambahkan
kategori kegiatan penduduk yang dikecualikan dari
penghentian atas kegiatan sosial dan budaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Bagian Ketujuh
Pembatasan Moda Transportasi
Untuk Pergerakan Orang dan Barang

Pasal 18
(1) Selama pemberlakuan PSBB, semua kegiatan pergerakan
orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali
untuk:
a. pemenuhan kebutuhan pokok;
b. kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan
PSBB.
c. jenis moda transportasi yang meliputi :
1. Angkutan truk barang utuk kebutuhan medis,
kesehatan, dan sanitasi.
2. Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok.
3. Angkutan untuk makanan dan minuman
termasuk barang seperti sayur- sayuran dan
buah-buahan yang perlu distribusi ke pasar dan
supermarket.
4. Angkutan untuk pengedaran uang.
5. Angkutan bahan bakar minyak/bahan bakar gas.
6. Angkutan truk barang untuk keperluan distribusi
bahan baku industri manufaktur dan assembling.
7. Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor
dan impor.
8. Angkutan truk barang dan bus untuk keperluan
distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan
kilat, dan sejenisnya).
9. Angkutan bus jemputan karyawan industri
manufaktur dan assembling.
10. Angkutan kapal penyeberangan.
11. transportasi utk layanan kebakaran, layanan
hukum & ketertiban, dan layanan darurat.
12. Operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan
sungai, termasuk bandar udara dan pelabuhan
sungai TNI/POLRI, untuk pergerakan kargo,
bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional
terkait.
(2) Dikecualikan dari penghentian sementara kegiatan
pergerakan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
untuk jenis moda transportasi:
a. kendaraan bermotor pribadi;
b. angkutan orang dengan kendaraan bermotor
umum/bus;
c. angkutan sungai.
(3) Dikecualikan dari penghentian sementara kegiatan
pergerakan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
untuk semua jenis moda transportasi.
(4) Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diwajibkan untuk
mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok
dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama
PSBB;
b. melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai
digunakan;
c. menggunakan masker di dalam kendaraan;
d. membatasi jumlah orang maksimal 50% (lima puluh
persen) dari kapasitas kendaraan; dan
e. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan
diatas normal atau sakit.
(5) Pengguna sepeda motor pribadi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), diwajibkan untuk mengikuti ketentuan
sebagai berikut:
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok
dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama
PSBB;
b. Tidak berboncengan kecuali dengan anggota keluarga
dengan alamat yang sama;
c. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah
selesai digunakan,
d. menggunakan masker dan sarung tangan; dan
e. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan
diatas normal atau sakit.
(6) Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi
penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
(7) Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dan
moda transportasi barang diwajibkan untuk mengikuti
ketentuan sebagai berikut:
a. membatasi jumlah orang maksimal 50% (lima puluh
persen) dari kapasitas angkutan;
b. membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari
Pemerintah Kota Pekanbaru dan/atau instansi terkait;
c. melakukan disinfeksi secara berkala moda transportasi
yang digunakan;
d. melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh
petugas dan penumpang yang memasuki moda
transportasi;
e. memastikan petugas dan penumpang moda
transportasi tidak sedang mengalami suhu tubuh
diatas normal atau sakit;
f. menjaga jarak antar penumpang (physical distancing)
paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter; dan
g. Kendaraan yang memasuki Kota Pekanbaru harus
melalui pemeriksaan check point yang sudah
ditentukan oleh petugas terkait.
(8) Angkutan sungai dapat mengangkut penumpang dengan
ketentuan :
a. melakukan pembatasan jumlah penumpang paling
banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas
angkut penumpang.
b. menerapkan ketentuan jaga jarak secara fisik (physical
distancing); dan menerapkan waktu operasional
pelabuhan yang disesuaikan dengan operasi kapal.
(9) Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease (COVID-19) Kota Pekanbaru dapat menambahkan
menambahkan jenis moda transportasi yang dikecualikan
dari penghentian sementara moda transportasi untuk
pergerakan orang dan/atau barang sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3).
Bagian Kedelapan
Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek
pertahanan dan keamanan

Pasal 19
(1) Pembatasan ini dikecualikan untuk kegiatan aspek
pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah serta mewujudkan
keamanan dan ketertiban masyarakat;
(2) Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek
pertahanan dan keamanan dikecualikan pada kegiatankegiatan operasi militer/kepolisian baik sebagai unsur
utama maupun sebagai unsur pendukung dengan
cakupan sebagai berikut:
a. Kegiatan Operasi Militer:
1. Kegiatan operasi militer perang dan kegiatan
operasi militer selain perang.
2. Kegiatan operasi militer yang dilaksanakan TNI
untuk mendukung Gugus Tugas Percepatan
Penanganan COVID-19, di tingkat Kota
Pekanbaru.
3. Kegiatan operasi militer yang dilaksanakan TNI
dalam rangka menghadapi kondisi darurat negara
sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
b. Kegiatan operasi POLRI:
1. Kegiatan operasi kepolisian terpusat maupun
kewilayahan.
2. Kegiatan kepolisian yang dilaksanakan unsur
kepolisian untuk mendukung Gugus Tugas
Percepatan Penanganan COVID-19, di tingkat
Kota Pekanbaru.
3. Kegiatan rutin kepolisian untuk tetap terjaminnya
keamanan dan ketertiban masyarakat.
(3) Pembatasan dikecualikan sebagaimana dimaksud ayat (1)
dan (2) dilakukan dengan tetap memperhatikan
pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada
protokol kesehatan dan peraturan perundang-undangan.

BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN SERTA PEMENUHAN
KEBUTUHAN DASAR PENDUDUK SELAMA PSBB;
Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban

Pasal 20
(1) Selama pemberlakuan PSBB, setiap penduduk di Kota
Pekanbaru mempunyai hak yang sama untuk:
a. memperoleh perlakuan dan pelayanan dari Pemerintah
Kota Pekanbaru;
b. mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai
kebutuhan medis;
c. memperoleh data dan informasi publik seputar Corona
Virus Disease (COVID-19);
d. kemudahan akses di dalam melakukan pengaduan
seputar Corona Virus Disease (COVID-19); dan
e. pelayanan pemulasaran dan pemakaman jenazah pasien
Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau terduga
Corona Virus Disease (COVID- 19).
(2) Pelaksanaan pemenuhan hak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengikuti petunjuk teknis yang ditetapkan oleh
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease (COVID-19) Kota Pekanbaru

Pasal 21
(1) Selama pemberlakuan PSBB, setiap penduduk di Kota
Pekanbaru wajib:
a.mematuhi seluruh ketentuan di dalam pelaksanaan
PSBB;
b.ikut serta dalam pelaksanaan PSBB; dan
c.melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
(2) Dalam hal penanganan Corona Virus Disease (COVID-19),
setiap penduduk wajib:
a. mengikuti pemeriksaan sampel untuk Corona Virus
Disease (COVID-19) dalam penyelidikan epidemiologi
(contact tracking) apabila telah ditetapkan untuk
diperiksa oleh petugas;
b. melakukan isolasi mandiri di tempat tinggal dan/atau
shelter maupun perawatan di rumah sakit sesuai
rekomendasi tenaga kesehatan; dan
c. melaporkan kepada tenaga kesehatan apabila diri
sendiri dan/atau keluarganya terpapar Corona Virus
Disease (COVID- 19).
(3) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus mengikuti petunjuk teknis yang ditetapkan oleh
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease (COVID-19) Kota Pekanbaru.
Bagian Kedua
Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penduduk Selama PSBB

Pasal 22
(1) Pemerintah Kota Pekanbaru dapat memberikan bantuan
sosial kepada penduduk rentan miskin yang terdampak
dalam memenuhi kebutuhan pokoknya selama
pelaksanaan PSBB.
(2) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dalam bentuk bahan pokok dan/atau bantuan
langsung lainnya yang mekanisme penyalurannya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan penerima bantuan sosial sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan
Walikota.

Pasal 23
(1) Pemerintah Kota Pekanbaru dapat memberikan insentif
kepada Pelaku Usaha yang terdampak atas pelaksanaan
PSBB.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
dalam bentuk:
a. pengurangan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku
usaha; dan
b. pemberian bantuan sosial kepada karyawan yang
terdampak atas pelaksanaan PSBB; dan/atau bantuan
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan pemberian insentif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan
kemampuan keuangan daerah.

BAB VI
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BERBASIS RUKUN
WARGA DAN SUMBER DAYA PENANGANAN CORONA
VIRUS DISEASE (COVID- 19)
Bagian Kesatu
Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga
(PMBRW)

Pasal 24
(1) Dalam rangka efektifitas pelaksanaan PSBB ditingkat
kelurahan dan kecamatan, Pemerintah Kota Pekanbaru
menguatkan peran Pemberdayaan Masyarakat Berbasis
rukun Warga (PMBRW) dengan Tim Pendamping Rukun
Warga Siaga Corona Virus Disease (COVID-19);
(2) Tim Pendampingan Rukun Warga Siaga Corona Virus
Disease (COVID-19) dalam melaksanakan tugas
berkoordinasi secara berjenjang dengan pihak Kelurahan,
Kecamatan Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kapolsek, dan
Danramil;
(3) Tim Pendampingan Rukun Warga Siaga Corona Virus
Disease (COVID-19) memiliki tugas membantu pemerintah
Kota Pekanbaru dalam menyukseskan pelaksanaan PSBB
dan melakukan pemantauan serta pelaporan terhadap
pelaksanaan PSBB.
(4) Tim Pendampingan Rukun Warga Siaga Corona Virus
Disease (COVID-19) dalam melaksanakan tugas
bertanggungjawab kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) Kota
Pekanbaru melalui Lurah dan camat.
Bagian Kedua
Sumber Daya Penanganan

Pasal 25
(1) Dalam rangka melaksanakan penanganan dan
penanggulangan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota
Pekanbaru, Pemerintah Kota Pekanbaru menyusun basis
data dan informasi kebutuhan penyediaan dan
penyaluran sumber daya.
(2) Prosedur dan penggunaan sistem informasi dalam rangka
penyediaan dan penyaluran sumber daya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
(COVID-19) Kota Pekanbaru.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved