PSBB di Pekanbaru
LENGKAP, PERWAKO Pekanbaru tentang PSBB di Pekanbaru Terdiri dari 9 Bab dan 30 Pasal, Silahkan Baca!
Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Pekanbaru mulai berlaku Jumat (17/4/2020) pukul 00.00 WIB hingga tanggal 30 April
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai panduan
pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan
Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Pekanbaru.
Pasal 3
Peraturan Walikota ini bertujuan untuk:
a. membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang
dan/atau barang dalam menekan penyebaran Corona Virus
Disease (COVID-19);
b. meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi
penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);
c. memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Corona
Virus Disease (COVID-19); dan
d. menangani dampak ekonomi, sosial dan keamanan dari
penyebaran Corona Virus Disease (COVID- 19).
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 4
Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi:
a. pelaksanaan PSBB;
b. hak, kewajiban serta jaminan ketersediaan kebutuhan dasar
penduduk selama PSBB;
c. pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga dan
sumber daya penanganan Corona Virus Disease (COVID-19);
d. pembinaan dan Pengawasan;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
f. pendanaan; dan
g. sanksi.
5
BAB IV
PELAKSANAAN PSBB
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
(1) Dalam upaya mencegah meluasnya penyebaran Corona
Virus Disease (COVID-19), Walikota memberlakukan PSBB
di Kota Pekanbaru.
(2) PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang
dilakukan oleh setiap orang yang berdomisili dan/atau
berkegiatan di Kota Pekanbaru.
(3) Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib:
a. melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
(PHBS);
b. menggunakan masker di luar rumah; dan
c. melaksanakan social distancing dan physical
distancing.
(4) Pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan PSBB
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. penghentian pelaksanaan kegiatan disekolah dan/atau
institusi pendidikan lainnya;
b. aktivitas bekerja di tempat kerja;
c. kegiatan keagamaan di rumah ibadah;
d. kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
e. kegiatan sosial dan budaya; dan
f. pergerakan orang dan barang menggunakan moda
transportasi.
(5) Koordinasi pengerahan sumber daya dan operasional
pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease (COVID-19) Kota Pekanbaru dengan
aparat penegak hukum, pihak keamanan, pengelola
fasilitas kesehatan, dan instansi logistic.
(6) Jangka waktu pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Bagian Kedua
Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan di Sekolah dan/atau
Institusi Pendidikan Lainnya
Pasal 6
(1) Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian
sementara kegiatan belajar dan mengajar di sekolah
dan/atau institusi pendidikan lainnya.
(2) Dalam pelaksanaan penghentian sementara kegiatan di
sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semua aktivitas
pembelajaran diubah pelaksanaannya dengan melakukan
pembelajaran di rumah/tempat tinggal masing-masing
melalui metode pembelajaran jarak jauh dengan media
yang paling efektif.
(3) Kegiatan dan aktivitas pelayanan administrasi sekolah
dikerjakan dari rumah dengan bentuk pelayanan yang
disesuaikan.
(4) Teknis pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran serta
pelayanan administrasi sekolah selama pemberlakuan
PSBB diatur lebih lanjut oleh Perangkat Daerah yang
bertanggung jawab di bidang Pendidikan berdasarkan
kewenangan.
Pasal 7
(1) Penghentian sementara Institusi pendidikan lainnya selama
pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1), meliputi:
a. lembaga pendidikan tinggi;
b. lembaga pelatihan;
c. lembaga penelitian,
d. lembaga pembinaan; dan
e. lembaga sejenisnya.
(2) Penghentian sementara kegiatan di institusi pendidikan
lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan
bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang
berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
(3) Dalam pelaksanaan penghentian sementara kegiatan di
institusi pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kegiatan, aktivitas pembelajaran, dan pelayanan
administrasi dilaksanakan secara daring dari rumah sesuai
ketentuan teknis dari instansi terkait.
Pasal 8
(1) Dalam penghentian sementara kegiatan selama
pemberlakuan PSBB, penanggung jawab sekolah dan
jenjang pendidikan lainnya wajib:
a. memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dan
terpenuhinya hak peserta didik dalam mendapatkan
pendidikan;
b. melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus
Disease (COVID-19) di lokasi dan lingkungan sekolah
dan/atau institusi pendidikan lainnya; dan
c. menjaga keamanan sekolah dan/atau institusi
pendidikan lainnya.
(2) Upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease
(COVID-19) di lokasi dan lingkungan sekolah dan/atau
institusi pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan secara berkala dengan cara:
a. membersihkan dan melakukan disinfeksi sarana dan
prasarana sekolah; dan
b. menerapkan protokol pencegahan penyebaran Corona
Virus Disease (COVID-19) bagi pendidik dan tenaga
kependidikan lainnya.
Bagian Ketiga
Pembatasan Aktivitas Bekerja di Tempat Kerja
Pasal 9
(1) Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian
sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor.
(2) Selama penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat
kerja/kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mengganti aktivitas bekerja di tempat kerja dengan
aktivitas bekerja di rumah/tempat tinggal.
(1) Pimpinan tempat kerja yang melakukan penghentian
sementara aktivitas bekerja ditempat kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib :
a. menjaga agar pelayanan yang diberikan dan/aktivitas
usaha tetap berjalan secara terbatas;
b. menjaga produktivitas/kinerja pekerja;
c. mengatur jam kerja;
d. menjaga keamanan lokasi dan lingkungan sekitar
tempat kerja; dan
e. memberikan perlindungan kepada pekerja yang
terpapar Corona Virus Disease (COVID-19) sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja
di tempat kerja/kantor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1), bagi tempat kerja/kantor dengan kategori:
a. kantor pemerintah terkait aspek pertahanan
keamanan yaitu:
1. Instansi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
2. Instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia
(POLRI).
b. kantor/instansi pemerintahan pusat di daerah serta
pemerintah Propinsi Riau jika diatur dengan
pengaturan lain dari masing-masing Instansi terkait;
c. kantor Instansi Pemerintah Kota Pekanbaru yang
ditetapkan dengan surat keputusan walikota
Pekanbaru;
d. Bank Indonesia, lembaga keuangan dan perbankan;
e. utilitas publik (termasuk pelabuhan, bandar udara,
penyeberangan, pusat distribusi dan logistik,
telekomunikasi, minyak dan gas bumi, listrik, air dan
sanitasi);
f. pembangkit listrik dan unit transmisi;
g. kantor pos;
h. pemadam kebakaran;
i. pusat informatika nasional;
j. lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara;
k. bea cukai di pelabuhan/ bandara/ perbatasan darat;
l. karantina hewan, ikan, dan tumbuhan;
m. kantor pajak;
n. lembaga/badan yang bertanggung jawab untuk
manajemen bencana dan peringatan dini;
o. unit yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan
dan memelihara kebun binatang, pembibitan,
margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram
tanaman, patroli dan pergerakan transportasi yang
diperlukan;
p. unit yang bertanggung jawab untuk pengelolaan panti
asuhan/ panti jompo/ panti sosial lainnya;
Kecuali untuk TNI/POLRI, kantor tersebut di atas
harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan
tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran
penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan
protokol di tempat kerja.
q. perusahaan komersial dan swasta meliputi ;
1. Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan
barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang
penting;
2. Bank, kantor asuransi, penyelenggara system
pembayaran, dan atm, termasuk vendor pengisian atm dan vendor IT untuk operasi perbankan, call
center perbankan dan operasi ATM;
3. Media cetak dan elektronik;
4. Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan
layanan kabel IT dan layanan yang diaktifkan
dengan IT;
5. Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau
barang pokok serta barang penting termasuk
makanan, obat- obatan, peralatan medis;
6. Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan
minyak dan gas bumi;
7. Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan
distribusi;
8. Layanan pasar modal;
9. Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana
angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan
batasan hanya untuk mengangkut barang dan
tidak untuk penumpang;
10. Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin
(coldstorage); dan
11. Layanan keamanan pribadi.
Kantor tersebut di atas harus bekerja dengan
jumlah minimum karyawan dan tetap
mengutamakan upaya pencegahan penyebaran
penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai
dengan protokol kesehatan di tempat kerja.
r. perusahaan industri dan kegiatan produksi:
1. Unit produksi komoditas esensial, termasuk obat
obatan, farmasi, perangkat medis atau alat
kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga,
bahan baku dan zat antaranya;
2. Unit produksi, yang membutuhkan proses
berkelanjutan, setelah mendapatkan izin yang
diperlukan dari instansi berwenang;
3. Produksi minyak dan gas bumi, batubara dan
mineral dan kegiatan yang terkait dengan operasi
penambangan;
4. Unit manufaktur bahan kemasan untuk makanan,
obat-obatan, farmasi dan alat kesehatan;
5. Kegiatan pertanian bahan pokok dan holtikultura;
6. Unit produksi barang ekspor; dan
7. Unit produksi barang pertanian, perkebunan, serta
produksi usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Kantor tersebut di atas harus bekerja dengan
jumlah minimum karyawan dan tetap
mengutamakan upaya pencegahan penyebaran
penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai
dengan protocol kesehatan di tempat kerja.
s. perusahaan logistik dan transportasi meliputi :
1. Perusahaan angkutan darat untuk bahan dan
barang pangan atau barang pokok serta barang
penting, barang ekspor dan impor, logistik,
distribusi, bahan baku dan bahan penolong untuk
industri dan usaha mikro kecil menengah;
2. Perusahaan pelayaran, penyeberangan, dan
penerbangan untuk angkutan barang;
3. Perusahaan jasa pengurusan transportasi dan
penyelenggara pos; dan
4. Perusahaan jasa pergudangan termasuk cold
chain.
Kantor tersebut di atas harus bekerja dengan
jumlah minimum karyawan dan tetap
mengutamakan upaya pencegahan penyebaran
penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai
dengan protokol kesehatan di tempat kerja.
t. kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi
Internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan
konsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum
internasional;
u. Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta
dalam penanganan Corona Virus Disease (COVID-19)
dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok
masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian
terkait dan/atau Pemerintah Kota Pekanbaru; dan
v. organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang
bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial.
(2) Dalam hal melakukan pengecualian terhadap penghentian
sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan tempat
kerja wajib melakukan:
a. pembatasan interaksi dalam aktivitas kerja;
b. pembatasan setiap orang yang mempunyai penyakit
penyerta dan/atau kondisi yang dapat berakibat fatal
apabila terpapar Corona Virus Disease (COVID-19)
untuk melakukan kegiatan di tempat kerja, antara lain:
1. penderita tekanan darah tinggi;
2. pengidap penyakit jantung;
3. pengidap diabetes;
4. penderita saluran pernafasan;
5. penderita kanker;
6. penderita ginjal;
7. ibu hamil; dan
8. usia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun.
c. penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona
Virus Disease (COVID-19) di tempat kerja, meliputi:
1. Memastikan tempat kerja selalu dalam keadaan
bersih dan higienis serta memiliki Alat Pelindung
Diri (APD);
2. Seluruh karyawan diarea perkantoran agar
menggunakan masker;
3. Memiliki kerjasama operasional perlindungan
kesehatan dan pencegahan Corona Virus Disease
(COVID-19) dengan fasilitas pelayanan kesehatan
terdekat untuk tindakan kegawatdaruratan;
3. Menyediakan vitamin dan nutrisi tambahan guna
meningkatkan imunitas pekerja;
4. Melakukan disinfeksi secara berkala pada lantai,
dinding dan perangkat bangunan tempat kerja;
5. Melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh
karyawan yang memasuki tempat kerja serta
memastikan karyawan yang bekerja di tempat kerja
tidak sedang mengalami suhu tubuh diatas normal
atau sakit;
6. Mengharuskan cuci tangan dengan sabun dan/atau
pembersih tangan (hand sanitizer) termasuk
menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai
dan mudah di akses pada tempat kerja;
7. Menjaga jarak antar sesama karyawan (physical
distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu)
meter;
8. Melakukan penyebaran informasi serta anjuran/
himbauan pencegahan Corona Virus Disease
(COVID-19) untuk disebarluaskan pada lokasi
strategis di tempat kerja; dan
9. Dalam hal ditemukan adanya karyawan di tempat
kerja yang menjadi Pasien Dalam Pengawasan (PDP),
maka:
a. aktivitas pekerjaan di tempat kerja harus
dihentikan sementara paling sedikit 14 (empat
belas) hari kalender;
b. petugas medis dibantu satuan pengaman
melakukan evakuasi dan penyemprotan
disinfektan pada seluruh tempat, fasilitas dan
peralatan kerja; dan
c. penghentian sementara dilakukan setelah proses
evakuasi dan penyemprotan disinfektan, serta
pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan isolasi
tenaga kerja yang pernah melakukan kontak fisik
dengan tenaga kerja yang terpapar Corona Virus
Disease (COVID-19) selesai.
(3) Terhadap kegiatan penyediaan makanan dan minuman,
penanggungjawab restoran/rumah makan/usaha sejenis
memiliki kewajiban untuk:
a) membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang
secara langsung (take away), melalui pemesanan
secara daring, dan/atau dengan fasilitas
telepon/layanan antar;
b) menjaga jarak antrian berdiri maupun duduk paling
sedikit 1 (satu) meter antar pelanggan;
c) menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam
proses penanganan pangan sesuai ketentuan;
d) menyediakan alat bantu seperti sarung tangan
dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan
kontak langsung dengan makanan siap saji dalam
proses persiapan, pengolahan dan penyajian;
e) memastikan kecukupan proses pemanasan dalam
pengolahan makanan sesuai standar;
f) melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan
peralatan, khususnya yang memiliki permukaan
yang bersentuhan langsung dengan makanan;
g) menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi
pelanggan dan pegawai;
h) melarang bekerja karyawan yang sakit atau
menunjukkan suhu tubuh diatas normal, batuk,
pilek, diare dan sesak nafas; dan
i) mengharuskan bagi penjamah makanan
menggunakan sarung tangan, masker kepala dan
pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan
kesehatan kerja.
(4) Pengecualian terhadap pelaksanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat diatur melalui keputusan
walikota.
(5) Terhadap kegiatan perhotelan atau usaha sejenis,
penanggungjawab wajib:
a. menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin
melakukan isolasi mandiri;
b. membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam
kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar
(room service);
c. meniadakan aktivitas dan/atau menutup fasilitas
layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan
orang dalam area hotel;
d. melarang tamu yang sakit atau memiliki suhu tubuh
diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas
untuk masuk hotel; dan
e. mengharuskan karyawan menggunakan masker,
sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman
keselamatan dan kesehatan kerja.
(6) Terhadap kegiatan konstruksi, pimpinan tempat kerja
memiliki kewajiban dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kegiatan konstruksi yang sedang berjalan dapat
dilakukan dengan membatasi aktivitas pekerja hanya
berada di kawasan proyek; dan
b. pemilik dan/atau penyedia jasa pekerjaan konstruksi
wajib:
1. Menunjuk penanggungjawab dalam pelaksanaan
pencegahan Corona Virus Disease (COVID- 19) di
kawasan proyek;
2. Membatasi aktivitas dan interaksi pekerja hanya
dilakukan di dalam kawasan proyek;
3. Menyediakan tempat tinggal dan kebutuhan hidup
sehari-hari seluruh pekerja selama berada di
kawasan proyek;
4. Menyediakan ruang kesehatan di tempat kerja yang
dilengkapi dengan sarana kesehatan yang memadai;
5. Melarang setiap orang, baik pekerja maupun tamu,
yang memiliki suhu badan di atas normal untuk
berada di dalam lokasi kerja;
6. Menyampaikan penjelasan, anjuran, kampanye,
promosi teknik pencegahan Corona Virus Disease
(COVID-19) dalam setiap kegiatan penyuluhan K3
pagi hari atau safety morning talk; dan
7. Melakukan pemantauan secara berkala kesehatan
pekerja selama berada di kawasan proyek.
(7) Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease (COVID-19) Kota Pekanbaru dapat menambahkan
kategori tempat kerja/kantor yang dikecualikan dari
penghentian sementara aktivitas bekerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Bagian Keempat
Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah
Pasal 11
(1) Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian
sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau
di tempat tertentu.
(2) Selama penghentian sementara kegiatan keagamaan di
rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), kegiatan keagamaan dilakukan di
rumah masing-masing.
(3) Selama penghentian sementara kegiatan keagamaan di
rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), kegiatan penanda waktu ibadah
seperti adzan, lonceng, dan/atau penanda waktu lainnya
dilaksanakan seperti biasa.
Pasal 12
(1) Selama pemberlakuan PSBB, penanggung jawab rumah
ibadah wajib:
a. memberikan edukasi atau pengertian kepada jamaah
masing-masing untuk tetap melakukan kegiatan
keagamaan di rumah;
b. melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus
Disease (COVID-19) di rumah ibadah masing-masing;
dan
c. menjaga keamanan rumah ibadah masing-masing.
(2) Upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease
(COVID-19) di rumah ibadah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan secara berkala dengan cara:
a. membersihkan rumah ibadah dan lingkungan
sekitarnya;
b. melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan
perangkat bangunan rumah ibadah; dan
c. menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak
berkepentingan.
Bagian Kelima
Pembatasan Kegiatan di Tempat atau Fasilitas umum
