Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PSBB di Pekanbaru

LENGKAP, PERWAKO Pekanbaru tentang PSBB di Pekanbaru Terdiri dari 9 Bab dan 30 Pasal, Silahkan Baca!

Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Pekanbaru mulai berlaku Jumat (17/4/2020) pukul 00.00 WIB hingga tanggal 30 April

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/capture
LENGKAP, PERWAKO Walikota Pekanbaru tentang PSBB Terdiri dari 9 Bab dan 30 Pasal, Silahkan Baca!. Foto: Kop Perwako Pekanbaru tentang PSBB di Pekanbaru. 

Pasal 26
(1) Pemerintah Kota Pekanbaru dapat melakukan kerjasama
kelembagaan dalam pelaksanaan PSBB dengan berbagai
pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Kerjasama kelembagaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. dukungan sumber daya manusia;
b. sarana dan prasarana;
c. data dan informasi;
d. dukungan logistik; dan
e. jasa dan/atau dukungan lain.
(3) Dukungan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk kerjasama
penanganan dengan :
a. TNI/Polri;
b. fasilitas pelayanan kesehatan swasta;
c. dunia usaha;
d. organisasi sosial kemasyarakatan;
e. organisasi dan asosiasi profesi; dan
f. RT dan RW;

BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 27
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
Pembatasan Sosial Berskala Besar dilakukan oleh Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan walikota sesuai dengan kewenangan.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat melibatkan kementerian/lembaga lain
di luar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) dan ahli/pakar terkait.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. advokasi dan sosialisasi;
b. asistensi teknis; dan
c. pemantauan dan evaluasi.
(4) Pengawasan dapat dilakukan oleh instansi yang
berwenang dalam melakukan penegakan hukum sesuai
peraturan perundang-undangan.

BAB VIII
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN

Pasal 28
(1) Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PSBB
dilakukan dalam rangka menilai keberhasilan
pelaksanaan PSBB dalam memutus rantai penularan
Corona Virus Disease (COVID-19).
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat(1) dilakukan oleh Gugus Tugas Corona Virus Disease
(COVID-19) sesuai tingkatan wilayah melalui pemantauan
atau pemeriksaan ke lapangan sesuai dengan wewenang
dan tanggung jawab.
(3) Penilaian keberhasilan pelaksanaan PSBB sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kriteria:
a. pelaksanaan PSBB sesuai dengan Peraturan Walikota
ini;
b. jumlah kasus; dan
c. sebaran kasus.

Pasal 29
(1) Dalam pelaksanaan PSBB, masyarakat, Rukun Tetangga
dan Rukun Warga turut berpartisipasi aktif melakukan
pemantauan pelaksanaan PSBB.
(2) Pemantauan pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaporkan melalui kanal penanganan
pengaduan masyarakat yang dimiliki oleh Pemerintah
Kota Pekanbaru yaitu telepon darurat 112.
(3) Hasil pelaporan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditindaklanjuti oleh Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) tingkatan
wilayah sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab.

BAB IX
PENDANAAN

Pasal 30
Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan pembatasan
sosial berskala besar dalam penanganan corona virus disease
2019 (covid-19) di Kota Pekanbaru dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara serta Sumber lain yang sah dan tidak
mengikat.

Perwako Pekanbaru tentang PSBB di Pekanbaru - Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi.

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved