Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Rencana Perpanjangan PSBB di DKI Jakarta, Begini Kata Anies Baswedan

PSBB di DKI jakarta direncanakan akan diperpanjang. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membeberkan alasannya terkait perpanjangan tersebut

Editor: Budi Rahmat
TribunPekanbaru/Doddy Vladimir
Jelang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru, sejumlah jalan protokol yang ada di Pekanbaru terlihat masih ramai kendaraan, Rabu (15/4). PSBB di Pekanbaru akan diterapkan oleh Pemko Pekanbaru mulai tanggal 17 April. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA- Gubernur DKI jakarta, Anies Baswedan memastikan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Menurutnya,  penanganan dan pengendalian Covid-19 tidak mungkin selesai dalam 14 hari.

Dikatakan Anies, pelaksanaan PSBB selama 14 hari seperti yang diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB tidak cukup.

"Dalam kenyataannya wabah seperti ini tidak bisa selesai dalam 14 hari. Karena itu hampir pasti PSBB harus diperpanjang," kata Anies dalam rapat bersama Tim Pengawas Penanganan Covid-19 DPR, Kamis (16/4/2020).

Nasib Kerajaan Bisnis 5 Artis Tajir Melintir di Tengah Wabah Corona, Merugi dan Pusing Gaji Karyawan

Bayi Berusia 29 Hari Meninggal Akibat Virus Corona, Jadi Korban Termuda di Dunia akibat Covid-19

Firasat Buruk Wirang Birawa di Tengah Wabah Corona: Orang-orang di Jalan Bergerombolan Demi Perut

PEMERIKSAAN - Personel dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru melaksanakan giat pemeriksaan terhadap sejumlah pengendara, Kamis (16/4/2020) di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. (Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir).
PEMERIKSAAN - Personel dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru melaksanakan giat pemeriksaan terhadap sejumlah pengendara, Kamis (16/4/2020) di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. (Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir). (Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir)

Ia mengatakan lebih baik pemerintah, dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta, berasumsi bahwa penanganan Covid-19 memakan waktu lama.

Anies mengatakan saat ini dibutuhkan kebijakan yang "berlebihan" daripada "kekurangan".

"Lebih baik kami mengansumsikan ini akan panjang. Bila ternyata pendek Alhamdulillah. Tapi bila asumsinya pendek, akan keteteran nanti," ucapnya.

"Tapi berapa lamanya, saat ini setahu saya di seluruh dunia belum ada yang bisa selesai," lanjut Anies.

Karena itu, Anies menyatakan Pemprov DKI Jakarta bersiap menghadapi jalan panjang penanganan Covid-19.

Menurutnya, pelaksanaan PSBB merupakan jawaban agar kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta tidak terus bertambah. Sebab, Anies mengakui, infrastruktur di DKI terbatas.

Bisnis Nikita Mirzani Terpuruk Gegara Virus Corona, Artis Seksi Ini pun Pecat Puluhan Karyawan

TEGANG, di Tengah Wabah Corona, 11 Kapal Perang Iran Olok-olok Kapal Perang Amerika Serikat

800 Mayat Dievakuasi dari Jalanan dan Rumah-Rumah Warga, Tewas Karena Terinfeksi Virus Corona

"Pembatasan ini pasti akan berdampak pada penundaan jumlah kasus, tapi seperti kasus lain perlu waktu untuk mengetahui kebijakan ini berdampak bagaimana. Kami yakin dengan adanya pembatasan bisa menekan tingkat penularan," tuturnya.

Selanjutnya, ia pun menyarankan tim pengawas mengundang pakar epidemiologi untuk memprediksi pelaksanaan PSBB yang ideal.

Jelang penerapan PSBB, sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru masih ramai kendaraan, Rabu (15/4/2020).
Jelang penerapan PSBB, sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru masih ramai kendaraan, Rabu (15/4/2020). (tribun pekanbaru)

"Kalau boleh kami mengusulkan agar timwas bisa secara khusus mengundang ahli epidemiologi, bisa memaparkan proyeksi atas Covid-19. Kami mendengarkan dari mereka karena ini bukan satu arah kebijakan, tapi proyeksi sains," kata Anies.

DKI Jakarta merupakan provinsi pertama yang menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Fakta di Balik Foto Viral Ariel Berjas Putih Lab, Bukan Terkait Corona dan Ternyata Foto Lama

Permohonan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan kebijakan tersebut disetujui oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. 

Kemudian, Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tantang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Pergub tersebut berlaku selama 14 hari sejak 10 April 2020.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Anies: Wabah Covid-19 Tak Bisa Selesai dalam 14 Hari, PSBB Harus Diperpanjang

Hindari Wabah Virus Corona di Indonesia, Kedubes AS Imbau Warganya Segera Pulang ke Amerika

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved