Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PSBB di Pekanbaru

Penutupan Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru Buat Warga Bertanya-tanya, Ini Penjelasan Kapolresta

Penutupan sejumlah ruas jalan yang mengarah ke Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan, membuat masyarakat banyak yang bertanya-tanya.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
tribunpekanbaru.com
Jalan di menuju kawasan Panam di bawah Fly Over Pasar Pagi Arengka ditutup pada Jumat (17/4/2020) sore. Warga mengeluh karena tidak ada sosialisasi atas penutupan jalan itu. 

Karena diskresi kepolisian adalah suatu wewenang menyangkut pengambilan suatu keputusan pada kondisi tertentu, atas dasar pertimbangan dan keyakinan pribadi seorang anggota kepolisian.

Disinggung apakah rekayasa lalu lintas ini akan dilaksanakan setiap hari selama PSBB berlangsung, Nandang menjawab hal itu bisa saja dilakukan.

"Iya bisa, ketika pengendara banyak yang tidak patuhi protokol kesehatan berupa penggunaan masker dan physical distancing. Ketika akan memasuki jalur lalu lintas (pergerakan orang dan barang) yang sangat padat dan ramai, di suatu lokasi jalan atau tempat yang memiliki kasus Covid-19 yang tinggi dibandingkan tempat lainnya," papar Nandang.

Untuk itu Kapolresta mengimbau kepada masyarakat, agar tetap berada di dalam rumah selama pemberlakuan PSBB.

"Jangan panik menghadapi Covid-19, patuhi protokol kesehatan berupa penggunaan masker dan physical distancing dalam setiap aktivitas. Hindari dan tidak membuat kerumunan atau keramaian di tempat publik," pesannya.

Kemudian dikatakan Nandang, hendaknya masyarakat meningkatkan pola hidup sehat dan menjaga kebersihan diri dan lingkungan dalam setiap aktivitas.

Masyarakat harus mendukung dan mematuhi PSBB, sebagaimana yang tertuang dalam pasal-pasal Perwako Pekanbaru Nomor 74 Tahun 2020, salah satunya dalam pasal 5 ayat 4, tentang pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. penghentian pelaksanaan kegiatan disekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya;

b. aktivitas bekerja di tempat kerja;

c. kegiatan keagamaan di rumah ibadah;

d. kegiatan di tempat atau fasilitas umum;

e. kegiatan sosial dan budaya; dan

f. pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved