Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jangan Bikin warga Resah, Anggota DPRD Pekanbaru Minta Pahami Regulasi Selama PSBB

Robin Eduar mengingatkan agar aparat dan instansi terkait bisa memahami regulasi selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penulis: Fernando | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
PSBB di Pekanbaru Riau 

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar mengingatkan agar aparat dan instansi terkait bisa memahami regulasi selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ia pun mempertanyakan sikap dari aparat yang menutup seluruh tempat usaha beberapa hari lalu.

Padahal ada sejumlah tempat usaha yang dikecualikan atau tetap buka selama PSBB. Usaha tersebut di antaranya usaha kebutuhan pokok hingga kebutuhan penting.

"Kita mengingatkan bisa memahami perwako PSBB. Jangan sampai tindakan di lapangan malah membuat masyarakat resah dan panik," terangnya kepada Tribun, Kamis (23/4/2020).

Menurutnya, pada perwako ada sejumlah poin yang mengecualikan sejumlah jenis usaha. Namun kondisi di lapangan banyak toko yang dipaksa tutup.

Bikin Nagih Loh,Ada Semalam Tapi Bukan Cinta,Goda Indra Perasa,Gulai Salai Semalam dan Buah Inai

Nanti Ku Gorok Leher Kau,Di Bawah Ancaman Penculik,ABG Nekat Loncat dari Motor,Tergiur Sembako

Siapa Sekjen PSSI Pengganti Ratu Tisha? Ini Jawaban Klub Tiga Naga Riau

Padahal di antaranya masih boleh buka selama PSBB. Ia berharap penindakan itu tidak meluas.

Politisi PDI Perjuangan ini menilai penutupan tempat usaha secara menyeluruh berdampak bagi ekonomi masyarakat. Padahal saat ini momen Ramadhan dan Idul Fitri.

"Maka kita berharap nantinya perwako PSBB di Pekanbaru bisa jadi pedoman. Lakukan tindakan sesuai aturan dalam perwako," ulasnya.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini juga mengingatkan agar tindakan di lapangan selama PSBB tidak membuat masyarakat khawatir. Ia pun berharap aparat dan instansi terkait yang bertugas punya pemahaman sama tentang perwako PSBB.

Ada sejumlah usaha yang tetap buka selama PSBB. Usaha tersebut tetap buka yakni supermarket, apotek dan toko obat

Kemudian pasar tradisional, ritel, agen dan distributor boleh buka karena menyediakan kebutuhan pokok bagi masyarakat. SPBU dan pangkalan elpiji juga tetap beroperasi.

Rumah makan, restoran, cafe, kedai kopi dan PKL kuliner bisa tetap buka. Mereka tidak menyediakan tempat untuk konsumsi di tempat itu.

Toko bahan bangunan dan bengkel tetap buka. Usaha yang berkaitan dengan ketersediaan bahan pokok penting yakni pangan, kesehatan, APD, tranportasi dan lainnya juga dikecualikan.

Gelar Rapat Paripurna dalam Kondisi PSBB

Anggota DPRD Kota Pekanbaru kembali mengikuti rapat paripurna ke-3 masa sidang kedua DPRD Kota Pekanbaru tahun sidang 2019/2020, Kamis (23/4/2020).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved