Temani Suami Berobat ke Dukun, Keduanya Dimandikan, Tapi Ibu Muda Ini Dibawa ke Arah Kebun
Seorang ibu muda di Kabupaten Ogan Komering Ulu (Oku), Sumatera Selatan menjadi korban pencabulan dukun cabul.
"Dia melakukannya saat istri sedang di luar rumah," kata Bowo.
Bowo melanjutkan, tersangka mengaku melakukan tindakan itu akibat nafsu dengan sang anak.
Ilustrasi pencabulan (Tribun Lampung/Dodi Kurniawan)
"Dia kan supir bus. Saat pulang langsung melampiaskan nafsu kepada anaknya," lanjut dia.
Korban juga kerap mendapatkan ancaman dari tersangka untuk memenuhi nafsu bejatnya.
Korban dipaksa untuk tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapa pun.
"Pengakuan korban sudah lebih dari 10 kali," urainya.
Tidak sampai di situ saja, tersangka juga melampiaskan nafsu cabulnya kepada ketiga anak di bawah umur yang masih berstatus saudara dengan tersangka.
"Tiga korban lainnya dua masih SD dan satu SMA," katanya.
Tersangka DH akhirnya ditangkap polisi pada 22 April lalu dan dan saat ini ditahan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sleman.
"Kami jerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan Pasal 294 KUHP," pungkas Bowo.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Ayah Kandung di Sleman Tega Cabuli dan Setubuhi Anak, https://jogja.tribunnews.com/2020/04/24/ayah-kandung-di-sleman-tega-cabuli-dan-setubuhi-anak?_ga=2.113792327.1197905395.1587721866-amp-cnIGu4mOAGg3TZOTEp3NLrA6TSN8rzkdKfwpaMskFiCdfvauS2HkjTc-HEF5Xk--.
Penulis: Yosef Leon Pinsker
Editor: Gaya Lufityanti
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/korban-pemerkosaan-ilustrasi.jpg)