Ternyata tak Sendirian, Inilah Pengakuan Pemuda yang Plesetkan Lagu 'Aisyah Istri Rosulullah'
Bimbim Adhi mengaku tidak sendirian saat ia menyanyikan lagu Aisyah Istri Rosulullah dengan kata yang ia ubah. Ia mengaku sedang mabuk
TRIBUNPEKANBARU.COM- Inilah sosok pemuda yang kini menjadi perhatian banyak orang setelah aksinya yang viral.
Pemuda yang bernama Bimbim Adhi (18) langsung viral setelah memplesetkan lagu Aisyah Istri Rosulullah.
Ia malah sengaja memposting aksinya tersebut melalaui instastory yang kemudian banyak mendapat kecaman.
Dalam aksinya itu ternyata sang pemuda asal Surabaya, Jawa Timur tidak sendirian.
• Ini yang Terjadi Jika Nyanyikan Lagu AISYAH Sambil Mabuk, Lidah Bimbim Kepleset Hingga Dipolisikan
• Buah Pala Bisa Menyebabkan Bayi Cacat, Beracun, Mengandung Senyawa Myristicin Bisa Sebabkan Mabuk
• Saat Ditemukan sudah Mabuk Berat dan Muntah-muntah, Pelajar SMP Ini Meninggal Dunia di Rumah Sakit
Ia mengaku sedang bersama dengan teman-temanya yang lain.
Bimbim sengaja mengubah lirik lagu "Aisyah Istri Rasulullah". Lirik lagu yang ia tukar dengan kata yang tak pantas.
Ia mengaku saat itu dirinya dalam pengaruh minuman beralkohol dan sedang pesta miras bersama teman-temannya.
"Itu di luar kesadaran saya. Saya memang minum sama teman saya, tapi itu saya lakukan secara pribadi dan sekali lagi maafkan saya. Astaghfirullah hal adzim," ujar Bimbim di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (22/4/2020), dikutip dari SURYA.co.id.
Saat dihadirkan di Mapolrestabes Surabaya, sambil terisak Bimbim meminta maaf karena tindakannya yang telah mengubah lirik lagu "Aisyah Istri Rasulullah".
"Saya mohon maaf sekali lagi, banyak-banyak mohon maaf. Saya sudah menghina agama saya sendiri. Kepada umat Islam, seluruh masyarakat, saya minta maaf. Sekali lagi banyak-banyak minta maaf," ujarnya.
• Bawa 3 Cewek Sambil Mabuk Hingga Nyaris Tabrak Sugiono: Bapak Tidak Tau, Saya Anggota DPRD Sumbar!
• Ini Pengakuan Oknum Anggota DPRD Sumatera Barat yang Diduga Mabuk dan Bawa Mobil Ugal-ugalan
Atas perbuatannya, Bimbim dijerat Pasal 45A Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 28 UU ITE, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sementara itu, Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizky Wicaksana mengatakan, Bimbim diringkus setelah video dengan lirik nabi itu diungah ke instant story di akun Instagram bimbimadhisp dan menjadi viral di medsos.
Bimbim diringkus di kediamannya tanpa perlawanan, Selasa (24/4/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.
"Kami tangkap setelah tim cyber patrol kami mendapati file rekaman video menghina nabi umat Islam itu. Yang kemudian masuk kategori penistaan agama," katanya, Jumat.
• Kronologi Oknum Anggota DPRD Sumbar Naik Mobil Ugal-ugalan karena Mabuk, Diamankan Aparat TNI
• Kritik Strategi Jokowi Tangani Virus Corona yang Acap Berubah, Fadli Zon: Seperti Jurus Mabuk
Penangkapan Tegang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-pemerasan-borgol_20180415_152100.jpg)