Virus Corona di Riau
Antisipasi Penyelewengan, Kejaksaan Awasi Dana Ratusan Miliar Untuk Penanganan Covid-19 di Riau
Kejaksaan Tinggi Riau mengawasi pengucuran dana penanganan Covid-19 sebesar ratusan miliar. Pengawasan dilakukan untuk antisipasi penyelewengan
Penulis: aries | Editor: Rinal Maradjo
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah melakukan pendampingan dan pengawalan penggunaan refocusing anggaran Pemprov Riau, yang digunakan untuk penanganan Covid-19.
Hal ini disampaikan Kepala Kejati Riau , Mia Amiati melalui Asisten Intelijen (Asintel), Raharjo Budi Kusnanto, saat diwawancarai wartawan.
Dipaparkan Raharjo, hal ini dalam rangka antisipasi terjadinya potensi penyelewengan atau penyalahgunaan dana tersebut. Sehingga menimbulkan perbuatan melawan hukum.
Dirincikan Raharjo, pendampingan anggaran itu dilakukan oleh Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Sementara, untuk pengamanan, dilakukan oleh Bagian Intelijen.
Disinggung soal nilai anggaran, dibeberkan dia, untuk Pemrov Riau, anggaran refocusing guna penanganan Covid-19 yang sudah dikucurkan mencapai ratusan miliar rupiah.
Dana itu dikucurkan dalam dua tahap, dimana tahap pertama Rp74,9 miliar dan tahap kedua Rp 400 miliar lebih.
"Hal ini dalam rangka recofusing anggaran Pemprov Riau untuk menanggulangi dampak Covid-19. Total sekitar 474 miliar lebih," tuturnya.
"Ini yang sudah dilakukan pendampingan oleh Bidang Datun, dan Intelijen diaspek pengamanan. Misalnya khusus dalam pembelian APD, bahan makanan atau sembako, atau Bantuan Langsung Tunai (BLT)," sambung dia.
Selain itu diterangkan Raharjo, Jaksa juga melakukan pengawalan dalam penyaluran dana desa.
Nilainya disesuaikan dengan jumlah anggaran yang diterima oleh masing-masing desa, yang kemudian dipotong guna disalurkan ke masyarakat sebesar Rp 600 ribu perbulan.
Misalnya bagi desa yang mendapat anggaran dibawah Rp800 juta, dipotong 25 persen untuk BLT, lebih dari Rp 800 juta 30 persen, dan lebih Rp1,5 miliar sebesar 35 persen. Pembagian dilakukan tiga tahap selama tiga bulan berturut-turut.
Tahap pertama diterima 40 persen dari jumlah dana desa yang diterima, tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga 20 persen.
"Jika tak ada halangan, tahap pertama dilakukan pekan depan," kata Raharjo.
Terkait ini diterangkannya, pihak Kejaksaan juga melakukan pengawalan terhadap pengalihan dana desa yang difokuskan untuk penanganan Covid-19.
"Jangan sampai ketika cair, dana dimanfaatkan oleh orang tertentu. Kasihan Kadesnya," tutur Raharjo.
Penerima BLT dari dana desa itu dipaparkan Raharjo, juga harus tepat sasaran. Jangan sampai orang yang sudah menerima bantuan pemerintah, kembali dapat bantuan.
