Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Virus Corona di Riau

Antisipasi Penyelewengan, Kejaksaan Awasi Dana Ratusan Miliar Untuk Penanganan Covid-19 di Riau

Kejaksaan Tinggi Riau mengawasi pengucuran dana penanganan Covid-19 sebesar ratusan miliar. Pengawasan dilakukan untuk antisipasi penyelewengan

Penulis: aries | Editor: Rinal Maradjo
Istimewa
Syamsuar - Edi Natar 

"Siapa yang berhak, pertama bukan peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan bukan pula Penerima Bantuan Pangan Non Tunai," ulasnya.

Dikatakan, untuk pendampingan dilakukan guna menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan terhadap Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Lalu SE Jaksa Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Nomor SE-02/G/Gs.2/04/2020 tentang Pedoman Pendampingan Hukum Keperdataan Pengadaan Barang/Jasa dalam Keadaan Darurat.

Selain Pemprov Riau, permintaan pendampingan penggunaan anggaran refocusing juga telah diajukan oleh pemerintah Kabupaten dan Kota di Bumi Lancang Kuning.

Diantaranya Pemkab Bengkalis sebesar Rp182.732.034.563, Pemko Dumai Rp93.243.525.500, dan Pemkab Indragiri Hilir (Inhil) Rp116 miliar.

Selanjutnya, Pemkab Kuansing sebesar Rp57.000.000.000, Pemko Pekanbaru Rp115.432.182.870 dan Pemkab Rokan Hulu (Rohul) Rp12 miliar.

Lalu Pemkab Rokan Hilir (Rohil) merealokasikan anggaran sebesar Rp59.137.031.065. Total realokasi anggaran adalah Rp1.109.834.773.998 (Rp1 triliun lebih).

Pendampingan itu juga didasarkan pada Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa. Kegiatan ini bertujuan agar pengalokasian dana Bantuan Tidak Terduga tidak bermasalah baik secara administrasi, keperdataan maupun hukum pidana.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved