Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UPDATE! Pengakuan Pemuda yang Plesetkan Lagu 'Aisyah Istri Rasulullah': Astaghfirullah Hal Adzim

Bimbim diringkus di kediamannya tanpa perlawanan, Selasa (24/4/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.

surya.co.id
Pelaku memplesetkan lagu Aisyah isteri Nabi Muhammad 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Viral di media sosial seorang pria mengubah lirik lagu "Aisyah Istri Rasulullah".

Diketahui pria ini berinisial BA (18).

BA berasal dari Surabaya, Jawa Timur.

Banyak pihak yang menganggap bahwa dirinya telah menghina Nabi Muhammad SAW.

//

Walhasil, ia pun diringkus oleh petugas.

Kepada pihak berwajib, BA mengaku saat itu dirinya dalam pengaruh minuman beralkohol.

Mengingat pada waktu itu ia sedang pesta miras bersama teman-temannya.

Realokasi Dinilai Lamban, FITRA Sebut Potensi Dana COVID-19 di Riau Capai Rp 8 Triliun

Jadwal Buka Puasa Hari Ini, Hari ke Tiga Ramadan 1441 H untuk Kota Pekanbaru, Lengkap Doa Buka Puasa

Di Balik Wajah Cantik Nan Feminin, Kim Yo Jong Dinilai Lebih Sadis dari Kim Jong Un, Jadi Tiran Baru

Tersangka penghina Nabi Muhammad SAW saat menangis dan meminta maaf di hadapan publik, Jumat (24/4/2020).
Tersangka penghina Nabi Muhammad SAW saat menangis dan meminta maaf di hadapan publik, Jumat (24/4/2020). (SURYA.CO.ID/Firman Rachmanudin)

"Itu di luar kesadaran saya."

"Saya memang minum sama teman saya, tapi itu saya lakukan secara pribadi dan sekali lagi maafkan saya."

//
// <\/scr"+"ipt>"); // ]]>

"Astaghfirullah hal adzim," ujar BA di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (22/4/2020), dikutip dari SURYA.co.id.

Saat dihadirkan di Mapolrestabes Surabaya, sambil terisak BA meminta maaf.

Link Nonton Streaming Drakor The World of The Married Episode 1-10 Sub Indo, Makin Tegang!

Puasa di Tengah Pandemi Covid-19? Studi Ini Sebut Bisa Tingkatkan Imunitas Tubuh

RAGAM Resep Minuman Buka Puasa yang Mudah: Es Timun, Es Kelapa Stroberi, Smoothie Mangga Pisang

Mengingat ia telah mengubah lirik lagu "Aisyah Istri Rasulllah".

 

"Saya mohon maaf sekali lagi, banyak-banyak mohon maaf."

"Saya sudah menghina agama saya sendiri."

"Kepada umat Islam, seluruh masyarakat, saya minta maaf."

"Sekali lagi banyak-banyak minta maaf," ujarnya.

Atas perbuatannya, BA dijerat Pasal 45A Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 28 UU ITE, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Suami Zakia Gotik Pastikan Pernikahannya Segera Sah Secara Hukum Negara, Senin Besok

Biasa Banyak Orang Hilir Mudik,Bandara SSK II Pekanbaru Lengang Usai Hentikan Penerbangan Komersial

Sementara itu, Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizky Wicaksana mengatakan, BA diringkus setelah video dengan lirik nabi itu diunggah ke instant story di akun Instagramnya dan menjadi viral di medsos.

Bimbim diringkus di kediamannya tanpa perlawanan, Selasa (24/4/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.

"Kami tangkap setelah tim cyber patrol kami mendapati file rekaman video menghina nabi umat Islam itu."

"Yang kemudian masuk kategori penistaan agama," katanya, Jumat. (TribunNewsmaker/ *)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved