Anjing Digunakan untuk Modus Merampok di Siantar, Bagaimana Aksinya?
Polisi mengamankan tiga dari lima perampok yang menggunakan modus menuduh korbannya telah menabrak anjing
Tidak hanya itu, pelaku juga membawa kabur kunci kontak mobil korban ke arah Siantar.
"Setelah kejadian, korban kemudian membuat laporan polsek.
Lalu, tim kami berusaha melakukan pengejaran," kata Banuara.
Terkait hal ini, upaya petugas tidak sia-sia.
Tiga dari lima tersangka berhasil diamankan.
Adapun ketiga tersangka yang ditangkap yakni MPS alias Manuel (22) warga Jalan Pergaulan, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara,
DTT alias Doni (20) warga Jalan Bah Lias, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara dan EJZ alias Elpin (22) warga Jalan Mahoni, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara.
Dari ketiga tersangka, disita barang bukti satu unit handphone dan uang tunai Rp 450 ribu.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Waspada! Sindikat Perampok Gunakan Modus Baru Tuduh Korban Menabrak Anjing