Sekelompok Orang Serobot Kebun Kelapa Sawit Warga Ukui Pelalawan, Warga Mengadu ke DPRD Pelalawan
Milik saya enam hektar dan milik pak Budi enam hektar, total 12 hektar. Ada enam orang yang mengaku mempunyai lahan kami," ungkap Suwito
Penulis: johanes | Editor: Nolpitos Hendri
Alhasil gugatan tidak diterima oleh majelis hakim.
Rencananya gugatan akan dimasukan kembali dengan tergugat keenam orang tersebut.
Anggota Komisi ll DPRD Pelalawan, Sunardi, mendukung langkah hukum yang akan ditempuh warga Bagan Limau itu.
Sebab dari berkas yang disodorkan warga, legalitas kepemilikan lahan sangat jelas terlihat.
Termasuk bukti pembayaran pajak dan berkas asli lainnya.
"Saya tahu betul kondisinya di lapangan bagaimana. Ditambah dengan surat-surat ini juga, karena saya berasal dari sana," terang wakil rakyat asal Ukui tersebut.
Politisi Golkar ini menyebutkan, penyelesaian perkara lahan yang terjadi ditengah masyarakat memang seharusnya dibawa ke ranah hukum.
Agar duduk perkaranya jelas dan terang benderang berdasarkan putusan pengadilan.
Selain itu, gugatan itu akan menunjukan pemilik yang sah di mata hukum.
"Saya juga meminta jangan sampai terjadi hal-hal yang merugikan di lapangan. Makanya silahkan dibawa ke pengadilan. Masing-masing pihak menahan diri dulu," tandas Sunardi.
Pertemuan tidak berlangsung lama, lantaran mengingat kondisi wabah corona saat ini dan anjuran pemrintah untuk tidak berkumpul dalam jumlah yang banyak.
Berita Pelalawan - Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung.
