Sekelompok Orang Serobot Kebun Kelapa Sawit Warga Ukui Pelalawan, Warga Mengadu ke DPRD Pelalawan
Milik saya enam hektar dan milik pak Budi enam hektar, total 12 hektar. Ada enam orang yang mengaku mempunyai lahan kami," ungkap Suwito
Penulis: johanes | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Warga Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Riau mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait penyerobotan lahan yang mereka alami pada Rabu (29/4/2020).
Didampingi aparat Desa Bagan Limau, rombongan warga diterima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan, Sunardi di ruang rapat dewan.
Warga menyampaikan adanya sekelompk orang yang mengklaim lahan mereka sebagai miliknya.
Ada dua warga atas nama Suwito Atmadi dan Budiyanta yang kebunnya dicaplok oleh orang yang mengaku sebagai pemiliknya.
Tanah yang diserobot itu seluas 12 hektar yang telah ditanami kelapa sawit.
"Milik saya enam hektar dan milik pak Budi enam hektar, total 12 hektar. Ada enam orang yang mengaku mempunyai lahan kami," ungkap Suwito saat mengadukan persoalan itu di kantor DPRD, Rabu (29/4/2020).
Penyerobotan lahan tersebut sudah berlangsung selama delapan bulan oleh kelompok yang mengaku memiliki surat yang sah.
Padahal Suwito dan Budi mempunyai Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang asli selama ini.
Bahkan pajaknya rutin dibayar dengan bukti yang jelas.
Lahan itu telah dikelola keduanya sejak tahun 2004 serta mulai ditanami sawit.
Namun delapan bulan terakhir enam orang yang mengaku-ngaku sebagai pemilik lahan itu mengambil alih pengelolaan lahan serta memanen sawit tersebut.
Keenam warga yang mengklaim itu atas nama Tumari, Supriono, Suparti, Sunardi, Robinson, dan Pairih.
Lantaran tidak ingin terjadi bentrok, mereka membiarkan hal itu sembari melaporkan ke pihak kepolisian.
"Sekarang sudah kami rebut kembali. Tapi mereka tetap belum terima dan tetap mengklaim," tambah Budi.
Pihaknya sempat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, namun ditujukan hanya kepada satu orang saja.
Alhasil gugatan tidak diterima oleh majelis hakim.
Rencananya gugatan akan dimasukan kembali dengan tergugat keenam orang tersebut.
Anggota Komisi ll DPRD Pelalawan, Sunardi, mendukung langkah hukum yang akan ditempuh warga Bagan Limau itu.
Sebab dari berkas yang disodorkan warga, legalitas kepemilikan lahan sangat jelas terlihat.
Termasuk bukti pembayaran pajak dan berkas asli lainnya.
"Saya tahu betul kondisinya di lapangan bagaimana. Ditambah dengan surat-surat ini juga, karena saya berasal dari sana," terang wakil rakyat asal Ukui tersebut.
Politisi Golkar ini menyebutkan, penyelesaian perkara lahan yang terjadi ditengah masyarakat memang seharusnya dibawa ke ranah hukum.
Agar duduk perkaranya jelas dan terang benderang berdasarkan putusan pengadilan.
Selain itu, gugatan itu akan menunjukan pemilik yang sah di mata hukum.
"Saya juga meminta jangan sampai terjadi hal-hal yang merugikan di lapangan. Makanya silahkan dibawa ke pengadilan. Masing-masing pihak menahan diri dulu," tandas Sunardi.
Pertemuan tidak berlangsung lama, lantaran mengingat kondisi wabah corona saat ini dan anjuran pemrintah untuk tidak berkumpul dalam jumlah yang banyak.
Berita Pelalawan - Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/sekelompok-orang-serobot-kebun-kelapa-sawit-warga-ukui-pelalawan-warga-mengadu-ke-dprd-pelalawan.jpg)