Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pengembangan OTT KPK di Riau

3 Pramusaji di Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa KPK Terkait Penyidikan Korupsi Abdul Wahid CS

KPK melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubri non aktif Abdul Wahid.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru/Rizky Armanda
GELEDAH - Empat unit mobil hitam yang berisi petugas KPK saat meninggalkan rumah dinas Gubernur Riau, Kamis (6/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • KPK periksa 5 saksi kasus korupsi Abdul Wahid, termasuk di antaranya 3 pramusaji di Rumah Dinas Gubernur Riau
  • Tersangka: Abdul Wahid, M. Arief Setiawan, Dani M. Nursalam hasil OTT 3 Nov 2025.
  • Kasus terstruktur dengan modus “jatah preman” proyek di Dinas PUPR PKPP Riau.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau (Gubri) non aktif yang kini berstatus tersangka, Abdul Wahid, Senin (17/11/2025).

Terkait kasus korupsi ini, selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan 2 orang lainnya sebagai tersangka.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau, M Arief Setiawan dan tenaga ahli sekaligus orang kepercayaan Abdul Wahid, Dani M Nursalam sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025).

“Hari ini dilanjutkan pemeriksaan para saksi,” kata Juru Bicara KPK kepada Tribun, Senin siang.

Ia membeberkan, pemeriksaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025.

Baca juga: KPK Hormati Upaya Praperadilan Abdul Wahid, Tegaskan Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur

Baca juga: PKB Siapkan Pengacara Dampingi Abdul Wahid Hadapi Pra Peradilan

Pemeriksaan saksi disebutkannya, diperiksa di Kantor Perwakilan BPKP Riau.

Budi merincikan, adapun yang diperiksa sebagai saksi, yakni 3 orang pramusaji di rumah dinas Gubernur Riau, di antaranya ALP, MSA, dan ML.

Dua saksi lainnya, yaitu FDL selaku ASN PPPK Dinas PUPR PKPP dan HS, staf perencanaan di Dinas Pendidikan Riau.

Terkait penyidikan kasus dugaan rasuah ini, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Riau.

Antara lain, Kantor Dinas Pendidikan Riau, Kantor BPKAD Riau dan beberapa rumah, 

Kemudian, KPK juga telah menggeledah rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro Pekanbaru, rumah tersangka M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam.

KPK turut menggeledah Kantor Gubernur Riau dan Kantor Dinas PUPR PKPP.

Tak hanya itu, KPK juga sempat mengamankan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, Syahrial Abdi dan Kabag Protokol Sekretariat Daerah (Setda), Raja Faisal untuk diperiksa.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved