Tewaskan 6 Orang,Puluhan Penumpang Terluka,Sopir Bus Maut Divonis 3 Tahun 6 Bulan, Denda Rp 8 Juta
Sopir bus PMTOH divonis 3 tahun 6 bulan karena dianggap lalai menyebabkan 6 penumpang tewas dan puluhan terluka dalam kecelakaan tunggal di Kuansing
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Masih ingat kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) bus PMTOH di Kuansing pada 9 Oktober 2019 lalu di Kuansing?
Saat ini sang sopir sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas II B Teluk Kuantan.
Kasusnya sendiri sudah vonis Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan. Vonisnya tidak jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam lakalantas tersebut, sebanyak enam penumpang meninggal dunia dan puluhan penumpang mengalami luka berat dan ringan.
• Psikologis Punya Peran Penting Jaga Imun Tubuh agar Tidak Mudah Terpapar Virus Corona
• Anjing Digunakan untuk Modus Merampok di Siantar, Bagaimana Aksinya?
• Istri Anggota Polisi Diduga Selundupkan Sabu ke Lapas, Dimasukkan ke Charger untuk Kelabui Petugas
Dalam kasus ini, hanya satu sopir bus PMTOH saja yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Indra Welly Saputra, 54 tahun.
Bus sebenarnya memiliki dua supir, sayang supir satunya lagi termasuk korban meninggal.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Syamsul Sitinjak SH mengatakan sang sopir divonis 3 tahun enam bulan.
Selain itu, sang sopir bus naas juga didenda Rp 8 juta subsidair 1 bulan kurungan.
"Vonis tidak jauh beda dengan tuntutan kita," kata Syamsul Sitinjak SH, Rabu (29/4/2020).
JPU sendiri menuntut sang sopir 3 tahun enam bulan penjara. Juga dituntut denda Rp 8 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan.
Vonis sendiri dilakukan PN Teluk Kuantan pada 17 Maret lalu.
Humas PN Teluk Kuantan Duano Aghaka SH membenarkan hal tersebut. "Iya bang," kata Duano.
Sang sopir dikenai UU Lalu Lintas Pasal 310 ayat 4. UU Lalu Lintas Pasal 310 ayat 3.
Ayat itu berbunyi : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang disebabkan oleh kelalaiannya akibat Kecelakaan Lalu Lintas yang berkaitan dengan kematian dibahas dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Sedangkan ayat 4 berbunyi : Dalam hal kecelakaan disetujui pada ayat (3) yang dikeluarkan orang lain meninggal dunia dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Rem Blong Sebabkan Kecelakaan Tunggal
Rabu (9/10/2019), sekitar pukul 11.15 WIB, di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kuansing, Riau, terjadi lakalantas tunggal yang dialami bus penumpang PMTOH. Lakalantas yang dialami bus ini yakni lakalantas tunggal.
Kondisi bus PMTOH yang mengalami kecelakaan di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Riau rusak parah. Bagian atap bus seperti copot. Padahal penyot dan lepas dari bodi bus. Semua baguan atap bus tidak ada lagi.
Dalam foto yang dibagikan pihak Polres Kuansing memang ada bagian dimana bus tersebut posisinya terbalik. Bagian atap di bawah dan bagian bawah berada di atas.
Kecelakaan bus ini tepatnya berada di tikungan Bukit Betabuh, Desa Kasang. Jalur ini merupakan jalan lintas Kiliran Jao-Kuansing.
Kejadian Lakalantas ini pas di tikungan Bukit Betabuh. Tikungan Bukit Betabuh itu, setelah mendaki, langsung turunan.
Karena rem blong, bus meluncur tak terkendali dan terbalik.
Dalam kecelakaan ini, sebanyak enam penumpang meninggal dunia. Puluhan penumpang mengalami luka berat dan ringan.
Bus malang ini berasal dari Jawa. Diperkirakan tujuannya Medan atau Aceh. Bus melewati jalur lintas tengah.
Bus sebenarnya akan melintasi Kuansing, Pekanbaru dan menuju Medan atau Aceh.
Selain membawa penumpang sebanyak 15 orang, bus juga membawa banyak paket barang. Banyak paket barang didalam bus tersebut.
Hasil pemeriksaan Polres Kuansing, bus ternyata tidak layak jalan. Sebab instrumen-instrumen seperti rem dan lainnya, tidak bekerja dengan baik. ( Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)