Jenazah PDP Covid-19 di Jabar Tak Dimakamkan Sesuai SOP, Kantor Camat Digeruduk Ratusan Warga
Warga berdatangan sejak pukul 19.00 ke Kantor Kecamatan Pameungpeuk. Masyarakat menanyakan perihal hasil rapid test kepada keluarga almarhum.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemakaman PDP tanpa SOP Covid-19 di Garut, Jabar berbuntut panjang.
Usai dilakukan pemakaman, Kantor Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jabar digeruduk ratusan warga, Kamis (30/4/2020) malam.
Hal itu buntut dari pemakaman PDP Covid-19 yang tak sesuai SOP.
Kedatangan mereka untuk mempertanyakan kepastian status jenazah yang datang dari Banten beberapa hari sebelumnya.
Warga berdatangan sejak pukul 19.00 ke Kantor Kecamatan Pameungpeuk.
"Warga minta hasil rapid test istri dan keluarga almarhum untuk dibuka hasilnya. Tapi sama kecamatan, sampai malam ini belum dibuka," ujar salah seorang warga saat dihubungi, Kamis (30/4/2020).
• Ada Pejabat Dimakamkan Secara Normal, Ternyata Hasilnya Positif Covid-19
Keinginan warga tersebut agar masyarakat setempat tak resah.
Pasalnya selama ini, warga mendengar kabar jika jenazah tersebut meninggal terkait Covid-19.
Terlepas statusnya sebagai PDP atau positif.
• Ngotot Mau Mudik ke Majalengka di Tengah Pandemi Corona, Siapkan Saja Uang Rp 10 Juta Bayar Denda
Pasalnya jenazah tersebut datang dari Banten tanpa dipulasara sesuai standar Covid-19.
Warga menaruh curiga, karena keluarga acuh dan tak melakukan isolasi.
"Jenazahnya divonis corona, tapi istri sama keluarganya yang menunggu selama dia sakit, tidak diisolasi. Padahal delapan hari sakitnya sebelum meninggal," katanya.
• Harusnya Isolasi Mandiri, Satpam RS Ini Nekat Pulang Kampung, Ikuti Tahlilan hingga Main Voli
Warga semakin resah karena keluarga malah bebas berkeliaran.
Bahkan, mereka mengadakan tahlilan dan mengundang warga di sekitar rumah.
Jubir Covid-19 Garut, Ricky Rizki Darajat, mengatakan kedatangan warga ke Kantor Kecamatan Pameungpeuk untuk melakukan musyawarah.
Namun, pihaknya belum menerima hasil dari pertemuan tersebut.
Tim dari Dinas Kesehatan juga sudah ke Pameungpeuk untuk menjelaskan status pasien. Serta memberi penjelasan kepada warga di Pameungpeuk.
"(Warga) lagi koordinasi dengan camat. Belum (ada hasil musyawarah)," ucapnya.
Padahal, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sudah menyatakan, semua pasien terkait Covid-19 yang meninggal dunia wajib dimakamkan dengan mekanisme pemakaman pasien positif Covid-19
Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo.
Hal itu berkaca dari adanya seorang pejabat yang menderita sakit dengan gejala mirip Covid-19, namun meninggal dunia sebelum hasi tes swab keluar.
(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jenazah PDP Dari Banten Dimakamkan di Garut Tanpa SOP Corona, Keluarganya Masih Bebas Keliaran.
