May Day 2020 Suram, PHK di Tengah Pandemi Corona, Berbagai Cara Dilakukan Buruh untuk Bertahan Hidup
Hari Buruh yang jatuh pada Jumat (1/5/2020) disambut dengan suram oleh buruh. Gelombang PHK karena corona sudah mencapai lebih dari dua juta orang
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Dampak pandemi virus corona juga menimpa pekerja atau buruh.
Jumlah pekerja yang terimbas pemutusan hubungan kerja ( PHK) karena wabah virus corona sudah mencapai lebih dari dua juta orang.
Hari Buruh yang jatuh pada Jumat (1/5/2020) pun disambut dengan suram oleh para buruh yang kehilangan pekerjaan.
Mereka tidak dapat menyuarakan aspirasinya ke jalan karena adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Di Kota Bandung, Jawa Barat saja, telah terdata 52 perusahaan yang melaporkan ikut terdampak oleh pandemi Covid-19.
• Ada Ibu hamil Besar dan Balita, Satu Keluarga Terbaring Lemas Kelaparan, Terdampak Pandemi Corona
• 30 Butir Peluru Terjang Kedubes Kuba di Amerika Serikat, Menlu kuba Protes Keras, Siapa Pelakunya?
• Hasil Rapid Test Empat PDP yang Dirawat di RSUD Kuansing Riau Negatif Semua
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Kota Bandung, Arief Syaifudin, dari pendataan secara online, tercatat sebanyak 3.396 orang mengalami ( PHK ) hingga 22 April 2020 lalu.
Kemudian 5.804 orang lainnya dirumahkan sementara
“Informasi kedua data ini memang belum disortir, memang ada yang duplikasi,” ungkap Arief dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (30/4/2020).
Arief menambahkan, di masa krisis wabah virus corona ini, pihaknya terus berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Selain itu, komunikasi juga tetap terjalin dengan serikat buruh. Hal tersebut menurut Arief dilakukan untuk memastikan warga mendapatkan pelayanan terbaik dari Pemkot Bandung.
Sementara buruh yang dirumahkan harus kreatif untuk bertahan hidup.
Ini yang dilakukan Faisal Abdulrahman (35) warga Kiaracondong, Kota Bandung. Ia sudah menikah sekira setahun lalu.
Dia bekerja di tempat penjualan ponsel di sebuah mal di Kota Bandung.
Malnya tutup untuk mengikuti anjuran pemerintah. Otomatis, sebagai orang yang menerima upah dari majikannya, ia berhenti bekerja dan tidak mendapat upah.
"Sudah hampir sebulan tidak punya penghasilan tetap karena tokonya kan di mal. Malnya tutup," kata Faisal, yang berprofesi sebagai pramuniaga.
