Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Perantau yang Nekat Mudik di Sejumlah Desa Ini Akan di Karantina di Tengah Hutan Pinus

Lokasi ini akan dijadikan tempat tinggal sementara bagi siapa saja perantau yang nekat pulang kampung ke desanya.

Editor: M Iqbal
KOMPAS.COM/MOHAMAD IQBAL FAHMI
Pemerintah Desa (Pemdes) Serang, Kecamatan Karangreja, Purbalingga, Jawa Tengah menyiapkan tenda karantina bagi pemudik di tengah hutan pinus kompleks wisata Lembah Asri Serang, Kamis (30/4/2020). 

Oleh sebab itu didirikannya tenda dome untuk tempat karantina dimanfaatkanmya untuk promosi.

"Selama pandemi corona kami tutup. Kami tidak enak kalau buka ya sekalian saja promosi, " tuturnya.

Tempat karantina di tengah hutan ternyata tidak membuat takut para pemudik.

Dinginnya udara di hutan pinus komplek wisata Lembah Asri Serang justru menjadi daya tarik masyarakat dari luar kota meminta untuk dikarantina di tempat tersebut.

"Banyak orang luar kota yang ingin dikarantina di lokasi tersebut, " kata dia.

Namun pemerintah desa menolak jika menerima masyarakat dari luar kota bukan dari desanya.

Hal ini dikarenakan anggaran desa yang dikeluarkan tidak cukup untuk menampung pemudik yang datang ke Purbalingga.

"Kalau bukan dari desa Serang kami menolak.

Karena ada biaya yang dikeluarkan," terangnya.

Ia menuturkan tenda karantina tetap masih dipasang hingga sebulan ke depan.

Hal ini untuk antisipasi adanya pemudik saat lebaran.

" Nanti tenda dipasang sampai lebaran.

Kalau ada yang membutuhkan, " tukasnya.

Disisi lain Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga, Yani Sutrisno Udi Nugroho menuturkan sebelum adanya larangan mudik hingga saat ini jumlah pemudik yang masuk ke Kabupaten Purbalingga menggunakan transportasi unun mencapai 18.095 orang.

Jumlah pemudik terus menurun setelah adanya larangan mudik.

" Informasi dari terminal tadi aja bus AKAP yang masuk nihil. Adanya AKDP, " tuturnya.

Sementara pengguna kendaraan pribadi, kata dia, secara aturan kementerian perhubungan menuturkan kendaraan yang keluar dari wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dikembalikan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved