Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pasien Virus Corona Riau Bertambah

UPDATE Covid-19 di Riau, Kasus Positif Bertambah Jadi 69, PSBB di 5 Daerah Ditargetkan Pekan Depan

Kasus positif Covid-19 di Riau per hari ini Jumat 8 Mei 2020 bertambah 3 kasus. Pekan depan 5 daerah di Riau sudah bisa terapkan PSBB

Editor: Sesri
TRIBUN PEKANBARU / DODY VLADIMIR
Pengendara motor melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru yang sedang dilakukan penyekatan ruas jalan, Jumat (8/5). Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru diback up Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau, melakukan penyekatan sejumlah ruas jalan yang masih berlangsung selama PSBB. Hal ini bertujuan untuk membatasi pergerakan masyarakat, demi meminimalisir potensi penyebaran Covid-19. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus positif Covid-19 di Riau per hari ini Jumat 8 Mei 2020 bertambah 3 kasus.

Dengan penambahan itu, total saat ini di Riau ada 69 kasus terkonfirmasi positif.

Dari total 69 kasus positif, 35 diantaranya dirawat, 28 sehat dan sudah dipulangkan.

Sementara yang meninggal dunia 6 orang.

Setelah resmi disampaikan ke Kementerian Kesehatan, Jumat (8/5/2020), Gugus Tugas Riau menargetkan pekan depan lima daerah di Riau sudah bisa melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Sebab proses persetujuan di tingkat kementerian biasanya tidak akan memakan waktu yang lama setelah proposal masuk.

"Biasa dua atau tiga hari sudah ada jawaban," kata Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Riau, Syahrial Abdi, Jumat (8/5/2020).

Lima daerah di Riau yang diusulkan untuk penetapan PSBB tersebut terdiri dari empat kabupaten, yakni Kampar, Siak, Pelalawan, Bengkalis dan satu kota, yakni Kota Dumai.

Pemkab Pelalawan Siap Jika Usulan PSBB dari Pemprov Riau Disetujui Kementerian Kesehatan

PDP dan Pasien Positif Covid-19 di Indragiri Hulu Sudah Sehat dan Boleh Pulang

Setelah disetujui oleh Kemenkes, maka Pemerintah Provinsi Riau langsung menyusun Pergub pelaksanaan PSBB di lima daerah ini.

Dalam Pergub tersebut diatur seluruh larangan yang tidak boleh dilakukan oleh masyarakat di setiap daerah yang melaksanakan PSBB.

"Dalam Pergub itu nanti dibunyikan juga soal waktu PSBB ini mulai tanggal berapa sampai tanggal berapa, itukan 14 hari," ujarnya.

Sebelum PSBB di lakukan Pemprov Riau meminta kepada seluruh daerah yang akan melaksanakan PSBB ini untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Serta merapikan kembali data-data penerima bantuan.

"Sehingga nanti saat pelaksanaan PSBB tidak ada masalah lagi," katanya.

Travel dari Sumbar Tetap Bisa Keluar Masuk Pekanbaru Riau Saat PSBB, Sopir Sebut Tidak Terkendala

PSBB di Bengkalis, Pemkab Tunggu Peraturan Gubernur Riau Syamsuar untuk Penerapan

Sementara Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Riau, dr Indra Yopi, mengungkapkan, lima daerah di Riau yang berbatasan dengan Kota Pekanbaru ini memang mendesak untuk segera melaksanakan PSBB.

Sebab dengan dukungan kabupaten di sekitar kota Pekanbaru PSBB bisa dilakukan secara maksimal. Sehingga pergerakan orang bisa dilakukan pengawasan lebih ketat lagi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved