PSBB di Riau
INI Daftar Usaha yang Tidak Diperbolehkan Beraktivitas Selama PSBB di Riau
PSBB di Riau mulai diberlakukan pada hari Jumat (15/5/2020). Ada sejumlah kegiatan yang dilarang beroperasi selama pemberlakuan PSBB tersebut
Penulis: Hendri Gusmulyadi | Editor: Rinal Maradjo
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lima kabupaten/kota di Provinsi Riau mulai dilaksanakan hari Jumat (15/5/2020).
Kelima daerah tersebut adalah kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Kota Dumai.
Sementara Kota Pekanbaru sudah lebih dulu menerapkan PSBB.
Malah, pada Hari Jumat (15/5/2020) tersebut, ibukota provinsi Riau itu, kembali akan memperpanjang PSBB jadi jilid III.
"Insya Allah PSBB di Riau akan dilaksanakan besok Jumat (15/5/2020). Karena kita sudah mendapatkan persetujuan PSBB di Riau dari Menkes pada tanggal 12 Mei kemarin," kata Sekretaris Gugus Tugas Tim Penanganan Covid-19 Provinsi Riau, Syahrial Abdi, Kamis (14/5/2020).
Asisten III Setdaprov Riau ini menjelaskan, alasan pemilihan tanggal 15 Mei 2020 penerapan PSBB di Provinsi Riau sebagai upaya efektivitas PSBB di Riau . Karena PSBB di Kota Pekanbaru juga akan berakhir hari ini, Rabu (14/5/2020), dan diperpanjang mulai besok.
"Kan rencana awal kita penetapan PSBB Provinsi Riau ini masuk Kota Pekanbaru termasuk dalam Pekansikawan (Pekanbaru, Sial, Kampar dan Pelalawan) tambah Bengkalis dan Dumai yang telah disetujui oleh Menkes," ujarnya
Agar PSBB di Riau bisa sukses, pihaknya akan menerapkan posko gugus tugas beroperasional 24 jam.
Posko itu sebagai wadah koordinasi bagi kabupaten/kota saat PSBB diterapkan..
• SEKDAKO Dumai : PSBB di Dumai Bakal Habiskan Rp 300 Miliar, Penerapan PSBB di Dumai Mulai Hari Senin
• Sehari Jelang PSBB Pekanbaru II Berakhir, Banyak Masyarakat yang Belum Patuh, Ini Data Penindakannya
• Jelang PSBB Lima Daerah, Pemprov Riau Pulangkan Mahasiswa di Pekanbaru ke Seluruh Kabupaten dan Kota
"Kalau persiapan PSBB akan dilaksanakan oleh Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, dan Kota Dumai," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengungkapkan, setelah resmi mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terkait penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima kabupaten kota di Riau,
Saat ini sedang dipersiapkan peraturan bupati, walikota dan peraturan gubernur.
Sedangkan untuk pelaksanaanya akan dilakukan secara serentak, termasuk dengan perpanjangan PSBB Kota Pekanbaru, tanggal 15 Mei 2020 besok.
Teknis pelaksanaan PSBB di 5 Kabupaten dan Kota tersebut sendiri sudah disusun dalam Peraturan Gubernur Riau nomor 27 tahun 2020 yang ditandatangani pada Kamis ( 14/5/2020).
Di dalam Peraturan Gubernur Riau tersebut disebutkan bahwa ada sejumlah kegiatan usaha yang tidak diperbolehkan melakukan akitivitas selama PSBB di Riau adalah :
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pergub-psbb-di-riau.jpg)