Mama Muda di Aceh yang Terlibat Prostitusi Online Itu Diancam Hukum Cambuk & Denda 1.000 Gram Emas
Tak hanya sang mucikari, polisi juga mengamankan sejumlah mamah muda atau ibu muda yang berprofesi sebagai PSK online.
Meskipun berstatus ibu rumah tangga, lima orang PSK online ini rata-rata usianya masih 20 tahunan
Kelimanya yakni berinisial CL (32), CJ (23), De (23), Feb (22) dan In (24).
Tarif yang ditawarkan kepada pria hidung belang ini untuk short time atau waktu singkat sekali berkencan.
"Setiap 1 pelanggan mucikari mengaku mendapat komisi Rp 100-200 ribu, selebihnya untuk wanita penghiburnya dengan dari tarif sekali pakai Rp 500 ribu," ujar Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief S Wibowo dikutip TribunnewsBogor.com dari Serambinews.com.
Dijerat pasal berlapis
Mucikari prostitusi online dijerat pasal berlapis.
Mnegutip sumber yang sama, Penyidik Polres Langsa menjerat dua tersangka mucikari kasus praktik prostitusi online di Langsa, dengan Pasal Informasi dan Transaksi Elektronik serta Qanun Hikum Jinayat.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Mapolres Langsa, Selasa (12/5/2020).
Kasat Reskrim menjelaskan kedua tersangka mucikari dikenakan Pasal 296 Jo 506 KUHPidana dan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun isi Pasal 296 dan Pasal 506 KUHPidana adalah
"Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, maka diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Barang siapa sebagai mucikari mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun,” demikian isi Pasal itu.
Sedangkan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-prostitusi-mahasiswi.jpg)