Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mama Muda di Aceh yang Terlibat Prostitusi Online Itu Diancam Hukum Cambuk & Denda 1.000 Gram Emas

Tak hanya sang mucikari, polisi juga mengamankan sejumlah mamah muda atau ibu muda yang berprofesi sebagai PSK online.

Banjarmasin Pos
Illustrasi 

Kemudian tersangka dikenakan Pasal 33 Ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, berbunyi.

“Setiap Orang dan atau badan usaha yang dengan sengaja menyediakan fasilitas dan atau mempromosikan Jarimah Zina diancam denga ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 100 kali dan atau denda paling banyak 1000 gram emas murni dan atau penjara paling banyak 100 bulan”.

(*)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Pengakuan Mucikari Postitusi Online Aceh, Sediakan 5 Mamah Muda untuk Layani Pria Hidung Belang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved