Mama Muda di Aceh yang Terlibat Prostitusi Online Itu Diancam Hukum Cambuk & Denda 1.000 Gram Emas
Tak hanya sang mucikari, polisi juga mengamankan sejumlah mamah muda atau ibu muda yang berprofesi sebagai PSK online.
Editor:
Firmauli Sihaloho
Kemudian tersangka dikenakan Pasal 33 Ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, berbunyi.
“Setiap Orang dan atau badan usaha yang dengan sengaja menyediakan fasilitas dan atau mempromosikan Jarimah Zina diancam denga ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 100 kali dan atau denda paling banyak 1000 gram emas murni dan atau penjara paling banyak 100 bulan”.
(*)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Pengakuan Mucikari Postitusi Online Aceh, Sediakan 5 Mamah Muda untuk Layani Pria Hidung Belang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-prostitusi-mahasiswi.jpg)