Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Idul Fitri 1441 Hijriah

Kemenag Sebut Sholat Idul Fitri 1441 Hijriah Digelar di Rumah Masing-Masing, Ini Penjelasannya

Tentu saja, berkunjung ke rumah sanak saudara sudah menjadi kebiasaan dan itu dibolehkan, namun dengan syarat agar tetap menjaga jarak

Penulis: Syahrul | Editor: Nolpitos Hendri
Net/josstoday
Kemenag Sebut Sholat Idul Fitri 1441 Hijriah Digelar di Rumah Masing-Masing, Ini Penjelasannya. Mohon maaf lahir dan batin 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIRPANGARAIAN - Perayaan Idul Fitri sebentar lagi, umat muslim di seluruh belahan dunia akan merayakan kemenangan setelah berpuasa selama sebulan penuh.

Begitu pula masyarakat atau umat Islam di Rokan Hulu.

Pada masa pandemi covid-19, Kepala Kantor Kemenag Rokan Hulu mengeluarkan himbauan agar masyarakat saling menjaga diri dengan melakukan penjarakan sosial ketika berhari raya.

"Tentu saja, berkunjung ke rumah sanak saudara sudah menjadi kebiasaan dan itu dibolehkan, namun dengan syarat agar tetap menjaga jarak dan mematuhi protokol covid-19 seperti social distancing dan physical distancing," kata dia pada Senin (18/5).

Menurutnya, tak perlu pula merayakan lebaran dengan cara menggelar open house ataupun kegiatan lain yang bersifat mengumpulkan orang banyak.

"Sekedar merayakan dan berkunjung saya rasa tak ada masalah. Namun, janganlah pula mengumpulkan orang banyak. Kurang tepat pula rasanya," sebut dia.

Demikian pula dengan perayaan Sholat Ied di hari raya, Syahruddin menegaskan, Rokan Hulu akan mengikuti himbauan Kementerian Agama terkait pelaksanaan Sholat Ied berjamaah tersebut.

"Berdasarkan himbauan dari Kemenag RI, kita melaksanakan Sholat Ied dengan masing-masing di rumah saja," katanya.

"Mengacu pada himbauan tersebut, tentu saja kita akan mengikuti aturan dari pemerintah pusat tersebut," tandas Syahruddin. (mad)

Tiadakan Pawai Takbir dan Imbau Warga Sholat Ied di Rumah Bersama Keluarga

Bupati Kepulauan Meranti menerbitkan Surat Edaran NOMOR : 40C/Kesra/N/2020/ 045 tentang panduan Takbir dan Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1441 H dimasa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Bupati Kepulauan Meranti mengeluarkan surat edaran tersebut merujuk kepada Fatwa Majelis Ulama indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Takbir dan Sholat Idul Fitri Dimasa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Selain itu hal tersebut berdasarkan Rapat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Kementerian Agama Kebupaten Kepulauan Meranti, dan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Kenulaun Meranti tanggal 15 Mei 2020 serta memperhatikan dengan sungguh-sungguh perkembangan terkini peningkatan yang sangat signifikan terhadap penyebaran COVID-19 dengan telah terindentifikasinya beberapa warga masyarakat yang telah terinfeksi positif di Kabupaten Kepulauan Meranti," ujar Kabag Humas Setdakab Kepulauan Meranti Rudi Alhasan Senin (18/5/2020).

Sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti meniadakan Pawai Takbir Keliling pada malam Idul ftri.

"Takbir dapat dilakukan secara terbatas oleh beberapa orang di dalam masjid/mushala dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yakni dengan cara menjaga jarak dan menggunakan masker," ungkapnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved