Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berbeda dari Bocah Kebanyakan, Jawaban Rizal Penjual Jalangkote Ditanya Soal Cita-cita, Buat Kaget!

Perundungan yang dialami anak yang baru duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar ini viral di media sosial dan jadi perhatian banyak pihak.

TribunTimur/ Muhammad Abdiwan
Rizal diberi motor listrik oleh Gubernur Sulawesi Selatan. 

Kepala Polres Pangkep AKBP Ibrahim Aji dalam keterangan persnya, Senin (18/5/2020) mengungkapkan, kedelapan tersangka hanya iseng untuk mengerjai korban RL (12) penjual keliling jalangkote.

Dari pengakuan tersangka, korban pernah mengungkapkan bahwa dirinya sebagai jagoan di daerah tersebut.

Delapan orang pemuda yang diamankan terkait kasus bullying bocah penjual jalangkote akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Pangkep, Senin (18/5/2020).
Delapan orang pemuda yang diamankan terkait kasus bullying bocah penjual jalangkote akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Pangkep, Senin (18/5/2020). (Dokumentasi Polres Pangkep)

“Korban pernah bercanda dan mengatakan dalam bahasa Bugis (iya' tolo'na Ma'rang) yang artinya iya jagoannya daerah Ma’rang. Di situlah, para tersangka mengerjai korban sebagai bahan candaan, namun kelewat batas,” katanya.

Meski hanya bercanda, tegas Ibrahim, para tersangka tetap akan diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Terlebih lagi, salah seorang pelaku, Firdaus (26) memukul korban dan mendorongnya hingga tersungkur ke pondasi jalanan.

“Akibat perbuatan Firdaus, korban menderita luka lecet di lengan kirinya. Sedangkan tujuh tersangka lainnya tetap diproses hukum karena mem-bully anak di bawah umur sesuai Undang-undang Perlindungan anak,” jelasnya.

Ibrahim menjelaskan, tersangka Firdaus yang memukul hingga korban terjatuh dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan.

Pelaku pembullyan Rizal Penjual jalangkote
Pelaku pembullyan Rizal Penjual jalangkote (Screenshoot Instgram)

Sementara tujuh orang rekan Firdaus dikenakan Pasal 76c UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan akibat peranannya.

(TribunJakarta/TribunTimur/Kompas)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Curhat Bocah Penjual Jalangkote Berimpian Jadi Pengantar Jenazah, Bereaksi Ini saat Ditanya Alasan

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved