Tak Bisa Dijenguk Siapapun, Habib Bahar Bin Smith Ditempatkan di Sel High Risk Lapas Gunung Sindur
Bahar Smith hingga kini tidak bisa dijenguk siapa pun, karena menempati sel isolasi yang biasa dihuni narapidana teroris di Lapas Gunung Sindur
Penempatan kamar khusus itu karena Bahar dinilai telah melanggar beberapa ketentuan.
Atas keputusan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham, pria yang memiliki ciri khas rambut gondrong ini pun kembali dipenjara.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Puluhan jamaah Habib Bahar Smith mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/5), pascapencabutan program asimilasi terpidana kasus penganiayaan remaja itu.
"Mereka ingin Habib Bahar dibebaskan," kata pengacara Bahar Smith, Aziz Yanuar saat dihubungi.
Menurutnya, hingga kini belum ada perwakilan dari keluarga dan kuasa hukum yang dibolehkan menjenguk Bahar Smith. Tapi, menurut Aziz para jamaah akan tetap menanti di depan gerbang lapas.
"Massa hanya ingin Habib Bahar bisa ditemui pengacara dan keluarga. (Mereka tetap) di pos aja," kata Aziz.
Seperti diketahui, Bahar Smith hingga kini tidak bisa dijenguk siapa pun, karena menempati sel isolasi yang biasa dihuni narapidana teroris di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Ya belum boleh dijenguk, karena masih di isolasi. Sel isolasi ada teroris, narkoba dan lain-lain sebagainya," ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Khusus Kelas llA Gunung Sindur, Mulyadi saat dihubungi Antara di Bogor, Selasa (19/5)/
Sebelumnya, Bahar Smith dijemput oleh petugas pemasyarakatan dan kembali ditahan karena program asimilasinya dicabut.
Bahar sempat diperingatkan oleh petugas pemasyarakatan karena langsung kembali berdakwah di pondok pesantrennya. Dakwah itu dinilai mengundang massa, sehingga melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Bahar Smith sempat dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong lewat program asimilasi pada Sabtu (16/5)..
Ditempatkan di Kamar Khusus
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Khusus Kelas llA Gunung Sindur, Mulyadi membenarkan penangkapan Bahar Bin Smith pada Selasa (19/5/2020) dini hari.
Mulyadi mengatakan, Bahar dibawa oleh petugas Kementerian Hukum dan HAM beserta Kepolisian Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 03.00 WIB.
"Iya benar dijemput sama polisi dan langsung ditaruh di tempat kita (Lapas Khusus Gunung Sindur) jam 03.00 dini hari," kata Mulyadi ketika dihubungi Kompas.com, Selasa.

Mulyadi menyebut, Bahar ditempatkan di Blok A kamar 1.4 dengan tingkat keamanan super ketat atau high risk.
Penempatan kamar khusus itu karena Bahar dinilai telah melanggar beberapa ketentuan. Atas keputusan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham, pria yang memiliki ciri khas rambut gondrong ini pun kembali dipenjara.
Meski begitu, Mulyadi tidak menyebutkan secara detail berapa lama lagi Bahar akan ditahan di Rutan Gunung Sindur.
"Kami hanya dititipkan oleh Kakanwil, jadi Kakanwil perintahkan untuk ditaruh di tempat kami. Soal pelanggarannya apa kami enggak tahu. Sebelumnya di Cibinong, terus ditaruh di tempat kita," kata dia.

Mulyadi mengaku, juga tak tahu menahu akan berapa lama penempatan Bahar di ruang isolasi rutan tersebut.
"Yang jelas dia (Bahar) diisolasi di blok A yang kategorinya kamar berisiko tinggi, kamar khusus lah," kata Mulyadi.
Sebelumnya diberitakan, terpidana dalam kasus penganiayaan dua remaja, Bahar bin Smith, kembali ditangkap pada Selasa dini hari.
Melanggar ketentuan asimilasi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris membenarkan informasi tersebut.
Menurut Aris, Bahar dinilai melanggar ketentuan dalam menjalankan program asimilasi.
Dengan demikian, pihak Kemenkumham mencabut kembali pembebasan dan asimilasi terhadap Bahar.
"Yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas, setelah program asimilasinya dicabut, karena melanggar ketentuan asimilasi," kata Abdul Aris saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Selasa.
Kabar penangkapan Bahar juga dibenarkan oleh pengacaranya, Aziz Yanuar. Aziz menduga kliennya tersebut dianggap melanggar komitmen yang dibuat terkait asimilasi.
"Jadi di awal itu ada komitmen asimilasi yang dibuat. Pihak penegak hukum menilai itu ada yang dilanggar. Tapi untuk lebih jelasnya keterangan dari pihak Kemenkumham," kata Aziz saat dikonfirmasi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bahar bin Smith Ditempatkan di Sel Khusus Lapas Gunung Sindur", Penulis : Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/terpidana-kasus-penganiayaan-bahar-bin-smith.jpg)