Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mau ke DKI Lagi, Kantongilah Surat Ini Jika Ingin Balik ke Jakarta, Begini Cara Mengurusnya!

Anies menegaskan, warga yang mudik ke kampung halaman hanya bisa kembali ke Jakarta jika mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM).

Tribunpekanbaru.com/Guruh BW
Ilsutrasi Arus Balik 

- Surat Pernyataan Sehat

- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)

- Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali) - Pas foto berwarna - Pindaian KTP

Warga non-Jabodetabek:

- Surat Keterangan Kelurahan/Desa Asal

- Surat Keterangan Sehat dari Rumah Saki/Puskesmas

- Surat Menyatakan Bebas dari Covid-19

- Surat Menyatakan Bekerja di DKI dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)

- Surat tugas/undangan dari instansi/perusahaan

- Surat Jaminan dari Keluarga atau Tempat Kerja yang berada di Provinsi DKIJakarta yang diketahui oleh Ketua RT Setempat (untuk perjalan sekali)

- Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali)

- Pas Foto Berwarna

- Pindai KTP

- Surat Pernyataan Kesediaan di Karantina Mandiri.

Jika berkas dinyatakan lengkap, lalu bagaimana?

Sumber: Bangka Pos
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved