Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mau ke DKI Lagi, Kantongilah Surat Ini Jika Ingin Balik ke Jakarta, Begini Cara Mengurusnya!

Anies menegaskan, warga yang mudik ke kampung halaman hanya bisa kembali ke Jakarta jika mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM).

Tribunpekanbaru.com/Guruh BW
Ilsutrasi Arus Balik 

Apabila formulir permohonan SIKM dinyatakan lengkap, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code.

Penerbitan SIKM dilakukan satu hari sejak permohonan beserta semua dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring.

SIKM yang terbit kelak hanya berlaku buat satu orang pemohon, sedangkan anak yang belum memiliki e-KTP mengikuti SIKM orangtua atau anggota keluarga.

“Jadi intinya adalah, bila Anda berencana ke Jakarta dan tidak memiliki ketentuan-ketentuan yang disebutkan di sini, tidak memiliki hasil tes (negatif Covid-19), maka tunda keberangkatan,” ujar Anies.

Serta sudah terbit di Kompas.com - https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/26/07033511/jangan-dulu-kembali-ke-jakarta-kecuali-anda-punya-surat-izin-keluar-masuk?page=all#page4

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Warga yang mudik ke Kampung Halaman bisa Kembali ke Jakarta jika Kantongi Surat Ini

Sumber: Bangka Pos
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved