Belum Seminggu Naik Pelaminan, ABG 13 Tahun ini Hamil Tiga Bulan, Ternyata Kakek Tanam Saham Duluan
Gara-gara perbuatan bejat pelaku, korban kini sedang hamil tiga bulan. Aksi bejat kakek dan teman kakak korban ini terungkap setelah ia menikah
Setelah itu, polisi segera melakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka, SU dan IWJ.
SU akhirnya mengaku mencabuli cucunya berulang kali.
Terakhir, SU mengaku berhubungan badan dengan cucunya sendiri pada bulan Februari 2020.
Diduga sang kakek gelap mata karena setiap hari ditinggal istrinya berjualan keliling dan hanya berdua dengan korban di rumah.
"Kedua pelaku ditangkap pada malam hari di kediaman masing-masing dan saat ini telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkap Sudarno.
Korban anak yatim piatu
Sementara itu, dilansir dari Antara, Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aiptu Desi Oktavianti di Mapolres Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan korban merupakan anak yatim piatu.
"Korban ini anak kedua dari tiga bersaudara, sejak kedua orang tuanya meninggal mereka lalu ikut nenek dan kakeknya.
Saat neneknya pergi berjualan ke pasar, korban dikerjain oleh tersangka S terhitung sejak berumur 10 tahun atau tahun 2018 sampai dengan Maret 2020 lalu," terangnya.
Atas perbuatan pelaku, kedua pelaku terancam penjara 20 tahun penjara.
"Karena pelakunya sedarah atau incest maka hukumannya ditambah 1/3, jadi bisa 20 tahun dari pasal yang kita terapkan yakni pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 15 tahun penjara," kata Andi.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsMaker.com dengan judul Gadis Yatim Piatu Berusia 13 Tahun Dicabuli Kakek & Teman Kakaknya, Terungkap Setelah Korban Menikah.
