Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bos Besar Masih Diburu, 1 Kg Sabu Milik Pengedar Narkotika Asal Rohil Dimusnahkan BNNP Riau

Sabu 1 Kg milik tersangka A ini, dimusnahkan dengan cara dilarutkan di air yang ditampung dalam ember besar, lalu dicampur cairan pembersih lantai

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU/DODDY VLADIMIR
BNN Provinsi Riau memusnahkan barang bukti narkoba berupa satu kilo sabu di Halaman Kantor BNN RIau Jalan Pepaya, Pekanbaru, Selasa (2/6/2020). 

Berdasarkan pengakuan tersangka, dia merupakan anak buah dari seseorang berinisial W, yang saat ini keberadaannya tengah diburu aparat.

Jaringan ini juga terhubung ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Sabu diduga kuat berasal dari Negeri Jiran, Malaysia.

"Tersangka A ini anak buah W. Perannya untuk melakukan transaksi atau penjualan (sabu) kepada pembeli.

Dengan cara tersangka yang mengarahkan calon pembeli untuk mengambil narkotika di suatu tempat yang sudah ditentukan," ucap Khodirin.

Selain narkotika dibeberkan Khodirin, petugas juga menyita barang bukti lainnya. Berupa 1 unit handphone merk Oppo Reno 2 warna hitam.

"Tersangka ini sudah sering mengedarkan sabu. Dia ini disamping kurir juga pengedar. Karena barang bukti (sabu) kita dapatkan di rumahnya," ungkapnya.

Disinggung soal indikasi jaringan yang melibatkan Napi di Lapas, sejauh ini dikatakan Khodirin pihaknya masih akan mendalami lebih lanjut.

Tersangka A, selain mengedarkan di sekitar Kabupaten Rohil, dia juga melayani pembeli di luar daerah berjuluk 'Negeri Seribu Kubah' itu.

"Iya keluar Rohil juga. Karena kita menyamar sebagai pembeli dari daerah lain, dari luar Rohil. Jadi ini jaringan antar Provinsi juga. Ini sudah ketiga kali dia mengedarkan sabu," bebernya.

Dikatakan Khodirin, kali ketiga inilah dia menerima pasokan sabu paling besar untuk diedarkan. Karena sebelumnya, hanya hitungan ons.

"Ini yang paling banyak (1 Kg). Mungkin bertahap dia kan, udah terjual naik lagi (pasokannya), terjual naik lagi," sebutnya.

Tersangka A dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Kasus ini masih sedang kita kembangkan lebih lanjut," pungkasnya.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved