Mantan Sekretaris MA & Menantu Ditangkap KPK, Inilah Negara yang Punya 'Hukuman Tegas' Bagi Koruptor
KPK juga masih memburu seorang tersangka lain dalam kasus ini yaitu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Koruptor dianggap sebagai penjahat serakah yang memakan uang bukan miliknya dalam jumlah besar.
Para koruptor yang terbukti bersalah mencuri uang rakyat dan negara bisa dijatuhi hukuman pancung.
2. Tiongkok

Pemerintah Tiongkok sudah lama menerapkan hukuman mati bagi para koruptor.
Menurut data Amnesty Internasional, ada 4 ribu orang yang dijatuhi hukuman mati setiap tahun karena melakukan korupsi.
Eksekusi hukuman mati pada koruptor pun beragam, ada yang digantung dan ada yang ditembak mati.
Bahkan, proses hukuman mati dilakukan di lapangan dan dipertontonkan dihadapan banyak orang sebagai pelajaran.
3. Jerman

Jerman tak segan-segan memberi hukuman setimpal jika terdapat pejabat negara yang terbukti melakukan korupsi.
Koruptor di Jerman akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan wajib mengembalikan semua harta hasil korupsinya kepada negara.
Tak heran jika Jerman selalu masuk daftar sepuluh besar negara paling bersih dari korupsi.
4. Malaysia
Malaysia ternyata sudah lama menerapkan human gantung bagi para koruptor.
Sejak 1961, Malaysia sudah memiliki undang-undang anti korupsi bernama Prevention of Corruption Act.
Kemudia badan pemberantas korupsi yaitu Badan Pencegah Rasuah (BPR) pada 1982 untuk menjalankan fungsi undang-undang tersebut.