Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berawal Lihat Foto Pacar dengan Mantan Suaminya, Pria Ini Naik Pitam, Korban Ngaku Tak Selingkuh

MTR mengalami luka memar dan bengkak pada bagian kepala belakang, pipi, dan mata sebelah kiri akibat dorongan serta pukulan dari KW.

Editor: M Iqbal
Tribun Bali/Prima
Ilustrasi penganiayaan. 

Lihat ada foto MTR dengan mantan suaminya. KW menuduh korban berselingkuh dengan mantan suaminya.

Namun korban menepis dan menjelaskan bahwa ia tidak pernah berselingkuh dengan mantan suaminya maupun orang lain.

Tidak percaya dengan omongan korban, KW naik pitam dan langsung mendorong korban ke tembok sehingga menyebabkan kepala belakang korban terbentur.

----

TRIBUNPEKANBARU.COM, DENPASAR - Setelah sempat membuat heboh dengan memasang patung Nyi Roro Kidul di Pantai Water Blow, Nusa Dua, Badung, perempuan berinisial MTR kini dikabarkan menjadi korban penganiayaan pacarnya, KW (38).

Saat ini sang pacar telah diamankan polisi.

Kasus penganiayaan ini diduga terjadi karena KW cemburu melihat MTR jalan dengan mantan suaminya.

KW yang bekerja sebagai sekuriti naik pitam lalu menganiaya pacarnya.

MTR mengalami luka memar dan bengkak pada bagian kepala belakang, pipi, dan mata sebelah kiri akibat dorongan serta pukulan dari KW.

Dicari Ayah, Ternyata Anak Gadisnya Sedang Bersama Tukang Bakso, Berduaan Hingga Tengah Malam

Gunakan Madu, Lidah Buaya hingga Kunyit, Begini Cara Hilangkan Bekas Luka Bakar, Gunakan Bahan Alami

Mendapat perlakuan semena-mena tersebut, MTR kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Denpasar dengan laporan kepolisian LP-B/28/III/2020/Bali/Resta Denpasar pada tanggal 12 Maret 2020.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya didampingi Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi menerangkan, kejadian tersebut memang benar terjadi.

Dugaan kasus penganiayaan ini terjadi di salah satu kos di Jalan Pulau Ayu, Gang Babi Guling, Denpasar.

"Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis, 12 Maret 2020 pukul 16.30 wita. Pelaku berinisial KW yang merupakan salah satu anggota ormas di Bali," ujar Iptu Sukadi kepada awak media di Mapolresta Denpasar, Selasa (2/6/2020).

"Pelaku ditangkap pada hari Sabtu, 30 Mei 2020 sekitar pukul 13.00 wita di kamar mandi kosnya di Jalan Pulau Bungin, Nomor 15, Densel. Ia bersembunyi di kamar mandi," lanjutnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian awal terjadi saat KW melihat akun Facebook milik korban.

Ia melihat ada foto korban dengan mantan suaminya.

KW menuduh korban berselingkuh dengan mantan suaminya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved