Bengkalis
250 Karung Pakaian Bekas dan Barang Iilegal Lainnya Hasil Tangkapan Barhakam Polri Dimusnahkan
Barang bukti pakaian bekas hingga bawang putih yang dimusnahkan adalah hasil tangkapan kapal Barhakam Polri KP Kedidi Selasa (11/2) di teluk Pambang
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Satpolair Polres Bengkalis kembali memusnahkan barang bukti hasil tangkapan diduga barang ilegal yang diselundupkan melalui perairan Bengkalis, Senin (8/6) siang. Pemusnahan dilakukan dengan cara di bakar bersamaan di sekitaran pos Polair Polres Bengkalis.
Kasat Polair Polres Bengkalis AKP Rahmat Hidayat mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 250 karung pakaian bekas, tiga unit kasur bekas, tiga unit sepeda baru, empat karung kapur putih cair, satu karung cabe kering dan satu karung bawang putih dan sejumlah barang lainnya yang diduga masuk secara ilegal.
Menurut Kasat barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan oleh kapal Barhakam Polri KP Kedidi yang saat itu berada di perairan Teluk Pambang Kecamatan Bantan. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB pada Selasa (11/2) lalu terhadap Kapal Oya Makmur II.
• Keberadaannya Belum Diketahui, Polisi Masih Buru Wabup Bengkalis Non Aktif Muhammad
• Ketat Terapkan Protokol Kesehatan Bagi Pengunjung Pantai Selat Baru Bengkalis Riau
• Tiga PDP Bengkalis Riau Sembuh, Satu Pasien Terkonfirmasi Positif Covid-19 Klaster Ponpes Magetan
"Saat kapal Barhakam Polri melakukan patroli diperairan tersebut mereka menemukan tersangka sedang melakukan bongkar muat dari kapal KM Oya Makmur II hampir tengah malam di pelabuhan tikus sekitaran perairam Teluk Pambang," terang Kasat Polair.
Petugas yang melihat hal ini langsung mendekati mereka yang tengah bongkar muat tersebut.
Dari pemeriksaan petugas mereka tidak bisa menunjukkan dokumen pengangkutan sehingga langsung diamankan ke Pos Polair Polres Bengkalis.
"Barang bukti kita bawa melalui jalur darat dan kawal sampai ke Pos Polair Polres Bengkalis. Dari perkara ini penyidik sudah menetapkan dua tersangka," tambah Kasat Polair.
Menurut dia, dua tersangka tersebut diantaranya R (30) Kepala Kamar Mesin (KKM) kapal. Serta satu lagi Anak Buah kapal berinisial I (25).
Dua tersangka rencananya akan dilimpahkan bersama berkasnya pada hari Rabu ini kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis. Dimana dengan pelimpahan berkas dan tersangka tersebut merupakan proses tahap II perkara, agar segera di bawa ke Persidangan.
• Polisi Siaga di 30 Lokasi di Bengkalis, Disiplinkan Warga Taati Protokol Kesehatan Saat New Normal
• Kejaksaan Negeri Bengkalis Terima Pelimpahan Tahap II Pelaku Karhutla Rupat Utara
• Warga Enggan Ikut Takut Hasilnya Positif, Pemkab Bengkalis Gelar Rapid Test di Pasar Terubuk
"Mereka kita jerat dengan pasal 86 Undang undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan junto pasal 111 junto pasal 112 ayat 2 Undang Undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Dengan ancaman hukuman diatas lima tahun," tandasnya.
Pemusnahan barang bukti ini disaksikan langsung Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunaean dan pihak perwakilan dari Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Bengkalis. Serta mereka menandatangani berita acara pemusnahan.(Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pemusnahan-bb-pakaian-bekas-bengkalis.jpg)